Catat! Ini Syarat Tambahan Penerima STB TV Digital Gratis

Bisnis.com,14 Feb 2023, 16:03 WIB
Penulis: Rahmi Yati
TV Digital. Reuters

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menerapkan sejumlah syarat tambahan bagi penerima bantuan set top box (STB) TV digital gratis kepada rumah tangga miskin (RTM).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menetapkan daftar RTM penerima bantuan STB yang berasal dari data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). 

Dikutip dari buku saku migrasi digital, Senin (13/2/2023), sedikitnya ada lima kriteria RTM yang menerima bantuan STB.

Ini 5 Kriteria Penerima STB TV Digital Gratis:

  1. Rumah Tangga Miskin yang terdaftar di data pemerintah
  2. Memiliki pesawat TV analog dan menikmati siaran TV melalui teresterial
  3. Lokasi rumah tangga berada di lokasi siaran TV digital
  4. Bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB
  5. Dalam satu rumah tangga miskin menerima 1 unit STB

Kendati demikian, ada syarat tambahan atau kondisi-kondisi tertentu dalam pendistribusian STB yang harus diperhatikan oleh calon penerima perangkat pada tahap verifikasi data P3KE, di antaranya:

Adapun STB merupakan alat yang dibutuhkan untuk mengonversi sinyal digital jadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa. Perangkat ini bisa digunakan untuk semua TV analog baik yang berupa TV tabung maupun TV layar datar.

Berdasarkan data P3KE, komitmen STB untuk RTM ada sekitar 5,6 juta unit yang bersumber dari penyelenggara multipleksing (mux) sebanyak 4,3 juta unit dan sisanya oleh pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini
'