Tok! Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara

Bisnis.com,14 Feb 2023, 12:10 WIB
Penulis: Dany Saputra
Tok! Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara. Terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan usai sidang vonis, Selasa (14/2/2023) / BISNIS - Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf divonis hukuman 15 tahun penjara.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyatakan anak buah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Hakim lalu membeberkan sejumlah aspek yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap Kuat. Dia dinilai telah tidak sopan dalam persidangan, berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak mengaku bersalah, tidak menunjukkan rasa bersalah, dan justru memposisilan dirinya tidak menahu mengenai perkara tersebut. 

Sementara itu, hal-hal yang meringankan yakni bahwa Kuat memiliki tanggungan keluarga.

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Kuat dengan hukuman pidana delapan tahun penjara, atau sama dengan terdakwa lainnya seperti Ricky Rizal dan Putri Candrawathi.

Kuat didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J. Dia melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini