Korupsi BTS, Sudah 6 Jam Menkominfo Diperiksa Penyidik Kejagung

Bisnis.com,14 Feb 2023, 15:16 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate memberikan pemaparan saat wawancara dengan Bisnis Indonesia di Jakarta, Kamis (27/10/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate mendatangi Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (14/2) pukul 09.00 WIB bersama sejumlah ajudannya untuk diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G.

Namun hingga pukul 15.00 WIB, Sekjen Partai Nasdem tersebut tidak kunjung keluar dari ruang pemeriksaan tim penyidik Kejagung.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah memastikan bahwa pihaknya tidak akan mengistimewakan Johnny Plate dalam pemeriksaannya sebagai saksi.

Menurut Febrie, semua saksi memiliki kedudukan yang sama di mata hukum sesuai asas equality before the law.

Dia menjamin bahwa tim penyidik Kejagung bakal transparan dan profesional selama memeriksa Johnny Gerard Plate sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek BTS.

“Tidak ada yang diistimewakan, semua sama di mata hukum sesuai asas equality before the law,” tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Selasa (14/2).

Johnny Plate sendiri telah memenuhi panggilan tim penyidik Kejagung setelah sebelumnya sempat mangkir pada pemanggilan sebagai saksi pekan lalu 9 Februari 2023. Johnny memenuhi pemanggilan keduanya sebagai saksi terkait perkara korupsi proyek BTS 4G.

Sekjen Partai Nasdem itu terlihat datang sekitar pukul 09.00 WIB ke Kejagung dengan mengenakan kemeja batik warna biru dan dikawal sejumlah ajudan dari Kementerian Kominfo.

Saat tiba, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung Kuntadi malah menyambut saksi Johnny Gerard Plate di gerbang pintu masuk Gedung Bundar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wahyu Arifin
Terkini