Bisnis.com, JAKARTA – Komisaris PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) menyampaikan pihaknya sudah mengirimkan surat usulan terkait jadwal pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membahas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan. Namun demikian, hingga saat ini, Kresna Life tak kunjung mendapatkan balasan dari regulator.
Komisaris Independen Kresna Life Nurseto menuturkan bahwa sehari sebelum jadwal pertemuan dengan OJK, pihak Kresna Life sudah mengirimkan surat usulan pengunduran jadwal pertemuan dengan OJK. Adapun, surat usulan tersebut dikirimkan melalui e-mail.
“Kami mengusulkan [pertemuan dengan OJK] diundur hari Rabu atau Kamis [pekan ini], tapi mungkin karena kesibukan yang luar biasa atau padatnya agenda OJK, sampai dengan sekarang surat kami belum dijawab,” kata Seto kepada Bisnis, Selasa (14/2/2023).
Pasalnya, OJK mengundang pihak direksi, komisaris, dan pemegang saham Kresna Life pada Senin (13/2/2023) salah satunya untuk memberikan konfirmasi persetujuan pemegang polis atas konversi polis menjadi pinjaman subordinasi.
Seto menyampaikan bahwa pada Senin (13/2/2023), Kresna Life sudah menyusun acara sosialisasi program konversi kepada pemegang polis dengan tiga sesi, di mana setiap sesi membutuhkan waktu sekitar tiga jam. Adapun, sosialisasi tersebut dilakukan guna menjalankan perintah OJK agar program konversi mendapatkan persetujuan tertulis dari pemegang polis.
“Namun demikian, jika keputusan kami mendahulukan sosialisasi untuk mendapatkan hasil yang maksimal ini dianggap kurang tepat yang membuat OJK tidak berkenan, dengan kesungguhan dan ketulusan kami minta maaf,” tuturnya.
Sebelumnya dalam keterangan tertulis, OJK menyampaikan bahwa direksi, komisaris, dan pemegang saham Kresna Life tidak hadir dan belum memberikan informasi perkembangan atas permintaan OJK.
Kepala Departemen Pengawasan Dana Pensiun & Pengawasan Khusus Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Moch. Muchlasin mengatakan bahwa kemarin atau tepatnya Senin, 13 Februari 2023 merupakan batas akhir bagi Kresna Life untuk menyampaikan konfirmasi atas upaya penyehatan yang telah disampaikan dalam RPK.
Muchlasin menyampaikan bahwa OJK telah mengundang pihak direksi, komisaris dan pemegang saham Kresna Life untuk memberikan konfirmasi persetujuan pemegang polis atas konversi polis menjadi pinjaman subordinasi atau subordinated loan (SOL) dan komitmen penambahan permodalan dari pemegang saham apabila porsi persetujuan dari pemegang polis masih tidak dapat menutup kewajibannya.
“Jika pihak Kresna Life tidak dapat memberikan tanggapan yang diminta, maka OJK akan mengambil tindakan yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel