Omnibus Law Kesehatan Inisiatif DPR Pindahkan Posisi BPJS, Pengamat Khawatirkan Dana Peserta

Bisnis.com,14 Feb 2023, 18:25 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Pengamat Jaminan Sosial yang juga Mantan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Chazali H. Situmorang. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan berformat Omnibus Law telah ditetapkan menjadi inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-16, Selasa (14/2/2023). Dalam RUU tersebut, posisi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menjadi sorotan lantaran tidak lagi berada di bawah Presiden langsung. 

Dalam draf awal yang beredar, BPJS akan berada di bawah menteri terkait. Artinya BPJS Kesehatan akan berada di bawah Menteri Kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan berada di bawah Presiden melalui Menteri Ketenagakerjaan.

Lalu apa bedanya dan dampaknya apabila badan publik tersebut berada di bawah Kementerian? 

Pemerhati Kebijakan Publik dan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Nasional Chazali H. Situmorang mengatakan rancangan aturan tersebut jika disahkan akan mempengaruhi independensi BPJS. 

“Dampaknya terjadi benturan kepentingan, karena amanat UU SJSN [Undang-undnag Sistem Jaminan Sosial Nasional],  BPJS adalah badan hukum publik yang mandiri,” kata Chazali kepada Bisnis, Selasa (14/2/2023). 

Mantan Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) 2011 – 2015 itu menambahkan bahwa ada potensi dana BPJS digunakan untuk mendukung kebijakan Kementerian yang tidak berdampak langsung kepada peserta.

“Ada potensi dana amanat digunakan untuk kepentingan kementerian. Dan dapat merugikan kepentingan peserta,” ungkapnya. 

Di sisi lain, Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti menuturkan harapannya bahwa BPJS masih berada di bawah Presiden. 

“Tentu kami berharap bahwa BPJS itu di bawah Presiden karena keuangannya uang peserta itu bisa independen,” kata Ali dalam acara Diskusi Publik dengan Tema “Outlook JKN: Satu Dekade Jaminan Kesehatan Nasional, Sudahkah Sesuai Harapan?” di Hotel Borobudur, belum lama ini.

Tidak hanya itu, Ali juga menyebutkan bahwa hal tersebut untuk menghindari konflik kepentingan. Sehingga dia berharap apa yang sudah ditetapkan saat ini tidak berubah. 

“Sekali lagi yang sudah bagus kita perjuangkan lebih bagus lagi,” tegasnya. 

UU BPJS menyebutkan BPJS bertanggungjawab pada Presiden, tanpa melalui menteri. Sementara itu, pada draf perubahan yang beredar pada Pasal 37 RUU Kesehatan disebutkan bahwa laporan petanggungjawaban BPJS baik program dan keuangan dilaporkan kepada Presiden melalui menteri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini