Kuat Ma'ruf Salam Metal ke Jaksa Usai Divonis 15 Tahun Penjara

Bisnis.com,14 Feb 2023, 13:43 WIB
Penulis: Mia Chitra Dinisari
Kuat Maruf usai sidang vonis dirinya

Bisnis.com, JAKARTA - Hakim Ketua PN Jaksel Wahyu Iman Santoso memvonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf 15 tahun penjara.

Kuat disebutkan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," ujar hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Yang menarik, adalah aksi Kuat Ma'ruf yang memberikan tanda salam metal usai dihatuhi hukuman ke arah Jaksa Penuntut Umum.

Kejadian itu terjadi usai hakim membacakan vonis.

Semula, Kuat menghampiri para penasehat hukumnya yang memberikan dukungan kepadanya atas vonis tersebut.

Kemudian, ketika dia akan meninggalkan ruang sidang, dia menoleh ke arah berdirinya para jaksa penuntut umum dan mengacungkan tanda metal dengan tangan kanannya.

Kemudian diapun pergi meninggalkan ruangan sidang.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Kuat dengan hukuman pidana delapan tahun penjara, atau sama dengan terdakwa lainnya seperti Ricky Rizal dan Putri Candrawathi.

Kuat didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J. Dia melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini