Konten Premium

Siap-siap Dibatasi! Siapa Berhak Tenggak Pertalite dan Solar Subsidi?

Bisnis.com,15 Feb 2023, 14:23 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi & Annasa Rizki Kamalina
Pengendara mengisi bahan bakar di SPBU, di Jakarta, Senin (9/4/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana pembatasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar subsidi telah diusulkan ke Presiden Joko Widodo demi menjaga agar kuota subsidi tak jebol. Terdapat sejumlah skenario pembatasan yang dirancang dalam penyaluran kedua jenis BBM tersebut guna menekan beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Rencana pembatasan itu diupayakan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014  tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. 

Dalam usulan revisi Perpres tersebut, akses pembelian Pertalite atau BBM RON 90 diberikan terbatas kepada lima kategori konsumen, yakni industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum. Meski bukan jenis BBM bersubsidi, Pertalite merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang mendapatkan kompensasi dari pemerintah atas selisih harga jual yang ditetapkan pemerintah dengan harga jual keekonomiannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini