Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Karangasem Naik 85 Persen

Bisnis.com,15 Feb 2023, 20:39 WIB
Penulis: Harian Noris Saputra
Lanskap Galian C Gunung Batur./Bisnis

Bisnis.com, DENPASAR – Digitalisasi pembayaran pajak di sektor mineral bukan logam dan batuan (MBLB) atau pajak galian c di Kabupaten Karangasem telah berhasil meningkatkan daya serap pajak dari sektor tersebut.

Badan Pengelola dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karangasem mencatat setelah pembayaran pajak MBLB melalui digital, penyerapannya naik menjadi Rp96 miliar pada 2022, meningkat  Rp44 miliar atau 85 persen jika dibandingkan di 2021 yang penyerapan pajak dari sektor MBLB hanya Rp52 miliar.

Kepala BPKAD Karangasem, I Wayan Ardika menjelaskan peningkatan pajak MBL berhasil dilakukan setelah digitalisasi pajak MBLB berhasil dilakukan atas dorongan dari Bank Indonesia. “Proses pembayaran digitalisasi pajak MBLB ini menyempurnakan empat proses bisnis pada pembayaran pajak MBLB yaitu pada proses administrasi, proses pengawasan, proses pelaporan pajak dan proses pembayaran pajak,” jelas Ardika dikutip dari keterangan resminya, Rabu (15/2/2023).

Pembayaran secara digital dilakukan di empat pos gate MBLB yang tersebar di sejumlah titik–titik strategis pusat penambangan galian c seperti di Kecamatan Rendang. Pemkab Karangasem berkomitmen menambah pos gate yang melayani pembayaran pajak secara digital sehingga kebocoran pajak bisa terus diminimalisir.

Sementara itu Kepala Perwakilan BI Bali, Trisno Nugroho menjelaskan digitalisasi pembayaran terbukti mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara signifikan sehingga Pemkab Karangasem diminta konsisten menerapkan digitalisasi.

“Setiap proses digitalisasi harus memiliki suatu inovasi untuk menjadi terobosan dalam menyelesaikan tantangan digitalisasi di daerah. Pemkab harus terus memperkuat kerjasama dengan perbankan sebagai penyedia sarana pembayaran digital,” ujar Trisno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini