Keppres Jokowi Terbit, Joko Agus Setyono Ditunjuk Jadi Sekda DKI Jakarta

Bisnis.com,15 Feb 2023, 15:10 WIB
Penulis: Akbar Evandio
Keppres Jokowi Terbit, Joko Agus Setyono Ditunjuk Jadi Sekda DKI Jakarta. Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (30/1/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diinformasikan telah menentukan pengisi posisi Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta usai Marullah Matali dicopot oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Menurut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TPA Tahun 2023 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta nama yang mengisi bangku kosong tersebut adalah Joko Agus Setyono.

Adapun, Joko merupakan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bali.

“Mengangkat Sdr Joko Agus Setyono, SE, MM, Ak, CA, CSFA, ACPA, CPA, NIP 196812111996031004, Pembina Utama Madya (IV/d), sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” demikian isi Kepres tersebut, dikutip Rabu (15/2/2023).

Untuk diketahui, Sebelumnya jabatan Sekda DKI diisi oleh Marullah Matali yang dicopot dan berganti posisi usai Marullah dilantik menjadi Deputi Gubernur bidang Budaya dan Pariwisata.

Posisi Marullah pun diisi oleh Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DKI Uus Kuswanto yang ditunjuk menjadi Pj Sekda DKI Jakarta.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka seleksi jabatan Sekda pengganti Marullah Matali sejak Desember 2022 dengan menghasilkan tiga nama yang diserahkan kepada Kepala Negara yaitu Joko Agus, Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma dan Kepala Badan Pengelola Aset Daerah DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini