Hukuman Bupati Langkat Terbit Rencana Disunat Jadi 7,5 Tahun Penjara

Bisnis.com,16 Feb 2023, 05:30 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman terhadap  Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dari 9 tahun menjadi 7,5 tahun penjara. 

Majelis hakim tinggi juga mengurangi hukuman terhadap kakak kandung Terbit, Iskandar Perangin Angin, menjadi 6 tahun penjara.

Terbit dan Iskandar adalah pelaku utama dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat. Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan atau OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin 7 tahun 6 bulan. Sedangkan terdakwa Iskandar Perangin Angin 6 tahun penjara," demikian bunyi amar putusan PT DKI Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Selain pidana badan, majelis hakim tinggi DKI Jakarta menjatuhkan denda senilai Rp300 juta subsidair 5 bulan penjara kepada kedua terdakwa yakni Terbit dan Iskandar Perangin Angin. 

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Terbit Perangin Angin berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 5 tahun. Lama pencabutan hak politik tersebut dihitung setelah terdakwa selesai menjalani  pidana pokok.

"Menetapkan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa."

Dalam catatan Bisnis hukuman kepada kedua terdakwa kasus suap itu lebih ringan. Terbit diganjar hukuman 9 tahun dan Iskandar 7,5 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini