Dewas KPK Benarkan Deputi Penindakan Dilaporkan Terkait Formula E

Bisnis.com,16 Feb 2023, 18:42 WIB
Penulis: Dany Saputra
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kedua kiri), Alexander Marwata (kedua kanan), dan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan (kanan) mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023). Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja dan capaian KPK Tahun 2022 serta rencana kerja tahun 2023. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

Bisnis.com, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan (KPK) membenarkan adanya laporan pengaduan terhadap Deputi Penindakan dan Eksekusi serta Direktur Penyelidikan.

Seperti diketahui, pengaduan tersebut santer diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi ajang Formula E Jakarta

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa laporan tersebut masuk dari sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terhadap Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto, dan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro, pada 13 Januari 2023. 

"Laporan tersebut berisi terkait dugaan ketidakprofesionalan dan pelanggaran prosedur oleh Deputi Penindakan dan Direktur Penyelidikan dalam penanganan kasus Formula E," ujarnya melalui keterangan resmi, dikutip Kamis (16/2/2023).

Tumpak juga menyampaikan bahwa laporan itu terkait adanya perbedaan pendapat dalam sebuah ekspose atau penanganan perkara. Kendati demikian, perbedaan pendapat itu merupakan hal yang lazim.

Menurutnya, perbedaan itu merupakan suatu khasanah dan pelengkap sudut pandang, untuk selanjutnya dapat diambil keputusannya.

Tidak hanya itu, dia juga membeberkan bahwa Dewas dan Pimpinan KPKK telah menyepakati untuk segera menentukan kejelasan status kasus dugaan korupsi pada ajang balap mobil listrik Formula E. 

"Sehubungan dengan itu, melalui Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan IV 2022 antara Dewas dan Pimpinan KPK pada tanggal 17 Januari 2023 telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh Pimpinan KPK," tuturnya. 

Mantan Ketua KPK itu menyebut apabila ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi, maka harus segera dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, begitu juga sebaliknya.

Hal tersebut, tambahnya, mengacu pada kewenangan Penyelidik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (5) KUHAP jo. Pasal 44 UU KPK.

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto telah merespons laporan yang dilayangkan kepadanya. Namun, dia tidak bicara banyak soal laporan yang masuk ke Dewas tersebut. 

"Kalau yang Dewas, saya nggak akan bicara ya. Saya kan dituduh, saya dilaporkan oleh LSM. Kembali ke Dewas aja bagaimana nanti proses pembuktiannya. Saya sebagai objek yang diperiksa saya akan mematuhi kalau emang mulai diperiksa ya tidak ada masalah," ucapnya, Januari 2023 lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini