Incar Uang Pengganti Rp118 Miliar, KPK Banding Vonis Mardani Maming

Bisnis.com,16 Feb 2023, 20:50 WIB
Penulis: Dany Saputra
Bendahara Umum PBNU Mardani Maming tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (28/7/2022). JIBI/Bisnis-Setyo Aji Harjanto

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengajukan banding terhadap vonis mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming

Pada hari ini, Jaksa KPK M Fauji Rahmat disebut telah menyatakan banding melalui Penitera Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.  

Menurut KPK, terdapat beberapa poin pertimbangan Majelis Hakim saat itu yang belum memenuhi rasa keadilan dan menimbulkan efek jera. 

"Khususnya terkait besaran nilai uang pengganti yang telah dinikmati terdakwa tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan resmi, dikutip Kamis (16/2/2023). 

Seperti diketahui, Mardani yang merupakan terdakwa kasus suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan.

Tidak hanya itu, dia juga diminta untuk mengganti uang Rp110 miliar subsidair dua tahun penjara. 

Putusan hakim tercatat lebih ringan dari tuntutan jaksa. Melalui tuntutan jaksa, Mardani dituntut dengan pidana penjara 10 tahun 6 bulan, denda Rp700 juta subsidair 8 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp118 miliar subsidair lima tahun penjara.

Hal itu yang mendasari pengajuan banding terhadap putusan hakim. Menurut KPK, pembebanan uang pengganti sebagaimana tuntutan jaksa salah satunya bertujuan untuk memaksimalkan asset recovery

Hal tersebut, terang Ali, lantaran tindakan terdakwa yang mengakibatkan dampak luar biasa di antaranya mengakibatkan kerusakan lingkungan atas penggunaan Sumber Daya Alam tanpa dilengkapi persyaratan yang sesuai dengan aturan. 

"KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin dapat mengabulkan seluruh permohonan Tim Jaksa dan kembali memutus sesuai dengan amar surat tuntutan," ujar Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini