Bisnis.com, JAKARTA — Pelaku asuransi syariah menyebutkan model bisnis yang dijalankan telah sejalan dengan prinsip International Financial Reporting Standard (IFRS) 17. Prinsip yang sudah dijalankan asuransi syariah sebelum IFRS diwajibkan pada 1 Januari 2023 lalu.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) Erwin H. Noekman menyebutkan pemisahan dana nasabah, perusahaan, dan investasi menjadi model bisnis dalam asuransi syariah.
“Mana milik perusahaan, mana untuk bayar klaim, dan mana untuk invetasi itu bukunya beda-beda [Dana Tabarru, Dana Tanahud, dan Dana Ujrah],” kata Erwin dalam Podcast Kasus Gagal Bayar Menurut Pandangan/Kacamata Asuransi Syariah di kanal YouTube STIMRA Campus, Rabu (15/2/2023).
Erwin menyebutkan dengan skema semacam itu perusahaan telah menyiapkan dana untuk pembayaran klaim. Dia menambahkan asuransi syariah juga memiliki “penjamin” apabila dana untuk pembayaran klaim kurang atau defisit.
Penjamin tersebut dikenal sebagai Qardh yang merupakan pinjaman dana dari perusahaan kepada dana tabarru atau dana tanahud dalam rangka menanggulangi ketidakcukupan aset dana. Keadaan ini memberi keyakinan pemenuhan klaim kepada pemegang polis atau peserta.
“Jadi skemanya akan lebih aman, lebih berlapis, cuma kembali namanya manusia harus ada pengawasan,” katanya.
Menurutnya asuransi konvensional berbasis risk transfer atau pengalihan risiko, yakni antara perusahaan sebagai penanggung dan nasabah sebagai tertanggung. Sementara asuransi syariah berbasis risk sharing, dengan skema saling melindungi dan menanggung proteksi finansial di antara sesama peserta.
Asuransi syariah memiliki dua akad, yaitu perjanjian membentuk dana tabarru dengan peserta lain dan perjanjian memperkenankan perusahaan berperan sebagai pihak pengelola dan berhak mendapat ujrah atau komisi.
Dalam skema asuransi syariah, perusahaan langsung membagi pembukuan biaya kontribusi atau premi yang didapatkannya ke dalam dua pos, yakni dana peserta (tabarru, investasi buat perusahaan asuransi jiwa, dan tanahud buat perusahaan dana pensiun) dan dana ujrah perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel