Bisnis.com, JAKARTA – Manajemen PT Asabri (Persero) menyampaikan bahwa hingga saat ini perusahaan masih menunggu berkas pengajuan klaim asuransi dari pihak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sekretaris Perusahaan Asabri Okki Jatnika menjelaskan dengan belum adanya berkas pengajuan klaim, maka pihak Asabri belum bisa membayar klaim kepada keluarga anggota Polri yang tewas dibunuh secara terencana oleh atasannya itu.
"Untuk Brigadir J, klaim belum dibayarkan, karena belum ada dokumen pengajuan yang masuk ke Asabri," kata Okki kepada Bisnis, Kamis (16/2/2023).
Selanjutnya, Okki menuturkan apabila Asabri sudah menerima dokumen pengajuan klaim, maka perusahaan akan segera melakukan proses klaim sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Nantinya jika sudah ada, kami akan lakukan proses klaim sesuai dengan ketentuan yang berlaku," lanjutnya.
Asabri sendiri membagi santunan kematian dalam dua kelompok yakni Santunan Kematian dan Santunan Kematian Khusus. Jika ditetapkan sebagai Santunan Kematian, ahli waris Yoshua akan menerima santunan sebesar delapan kali penghasilan. Sedangkan dalam kelompok tamtama, besaran santunan sebanyak sembilan kali, sedangkan perwira sebanyak tujuh kali penghasilan.
Sementara, jika dikategorikan sebagai risiko Kematian Khusus, maka ahli waris Brigadir J menurut laman Asabri akan mendapatkan santunan sebesar Rp100 juta.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hakim kemudian mengungkapkan hal yang memberatkan dan meringankan Ferdy Sambo selama menjalani persidangan kasus tersebut.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim kasus Sambo, Wahyu Iman Santosa memvonis atasan Brigadir J yakni Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana mati,” ujar Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel