Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) mengenai dampak pinjaman subordinasi melalui konversi polis. Peringatan ini seiring rencana perusahaan melakukan penyehatan melalui skema konversi polis menjadi utang.
“Diperlukan adanya persetujuan tertulis dari pemegang polis setelah mereka diberikan pemahaman yang komprehensif mengenai pinjaman subordinasi termasuk konsekuensinya,” ulas Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono dalam keterangan tertulis Kamis (16/2/2023).
Menurut Ogi, pemahaman ini penting agar penyehatan Kresna Life tidak hanya di atas kertas namun perusahaan dapat berjalan kembali. Dia menekankan skema pinjaman subordinasi hanya sebatas penyehatan keuangan namun tidak dapat membantu likuiditas karena tidak ada aliran dana masuk sebagai tambahan permodalan.
“Dalam RPK terakhir yang disampaikan Kresna Life, tidak ada alternatif tambahan setoran modal dari PSP atau menggandeng strategic investor, tetapi dengan skema konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi,” katanya.
Dengan menyetujui pinjaman subordinasi ini, kata Ogi, pemegang polis secara otomatis melepaskan haknya atas pembagian dana jaminan Kresna Life. Selanjutnya, karena bersifat pinjaman maka pemegang polis yang melakukan konversi tidak dapat mencairkan dananya apabila Kresna Life belum dapat memenuhi rasio tingkat kesehatan.
Lainnya, terdapat ketidakpastian pengembalian pinjaman subordinasi karena tidak ada tambahan uang masuk ke Kresna Life. Pengembalian utang sangat tergantung pada kinerja Kresna Life. Lainnya, tingkat bunga yang boleh diterima nasabah hanya 20 persen dari tingkat bunga Bank Indonesia.
“Pemberi Pinjaman Subordinasi memiliki prioritas pembayaran lebih rendah jika dibandingkan dengan pembayaran kewajiban kepada pemegang polis dalam urutan pembagian aset jika Kresna Life dilikuidasi,” katanya menambahkan.
Dengan risiko ini, Ogi menyebutkan pemilik polis yang setuju untuk konversi harus menyerahkan pernyataan tertulis.
“OJK sampai saat ini belum menerima dari Kresna Life dokumen pernyataan tertulis dari setiap pemegang polis terkait persetujuan atas skema konversi kewajiban menjadi pinjaman subordinasi. Dokumen tersebut telah diminta untuk disampaikan paling lambat pada 13 Februari 2023,” ulasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel