Lahan Jadi Hambatan Penyelesaian Flyover Simpang Sekip Palembang

Bisnis.com,16 Feb 2023, 19:23 WIB
Penulis: Husnul Iga Puspita
Ilustrasi

Bisnis.com, PALEMBANG Progres pembangunan flyover (FO) yang terletak di Simpang Sekip Ujung, Palembang masih menghadapi beberapa kendala menyangkut lahan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Asisten II Setda Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) Budhy Darma usai rapat koordinasi penyelesaian permasalahan pembangunan FO Simpang Sekip, di Ruang Setda Provinsi Sumsel. 

“Pertama membahas lahan Bea Cukai, kemudian membahas lahan pak Siswandi dan terakhir membahas lahan almarhum Bastari,” kata Budhy kepada Bisnis, Kamis (16/2/2023). 

Budhy menerangkan bahwa terdapat luasan lahan yang belum memadai dan akan direvisi dengan luas kurang lebih 795 meter persegi. 

Kemudian juga ada permintaan pembangunan kembali beberapa fasilitas dari Bea Cukai seperti pagar, lapangan parkir dan pos jaga. 

“Itu akan dibangun oleh Dinas Perumahan dan Permukiman Sumsel di APBD perumahan ataupun di anggaran APBD 2024,” terangnya.

Sementara pada permasalahn kedua, menyangkut lahan milik almarhum Ahmad Bastari yang salah satu dari keempat lahannya memiliki luasan yang berbeda.

Terakhir, yaitu pembebasan lahan milik Siswandi yang menurut pemiliknya masih dalam luasan miliki PT Pertamina Gas (Pertagas).

“Jadi tidak mungkin ada dua kepemilikan dalam satu lahan tersebut. Jadi setelah di rapat kan, akan dibuat luasan diluar dari kepemilikan kedua pihak,” sambung Budhy.

Budhy juga menegaskan bahwa pihak Bea Cukai akan memberi izin pada kontraktor bekerja di lahan, setelah adanya penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Provinsi Sumsel dengan Kanwil Bea Cukai.

Dia berharap, permasalahan yang sedang terjadi ini dapat segera terjawab melalui rapat yang telah digelar sehingga pembangunan FO dapat segera dirampungkan. 

“Kalau kami sih masih menginginkan ini selesai sebelum Oktober tahun ini. Untuk masalah anggaran tidak ada masalah, uangnya sudah siap,” pungkasnya. (K64)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini