RUPO Disetujui, WSBP Makin Dekat dengan Pembukaan Suspensi Saham

Bisnis.com,16 Feb 2023, 16:09 WIB
Penulis: Thomas Mola
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) yang diselenggarakan di Gedung Waskita Rajawali Tower, Jakarta/ Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mendapatkan persetujuan investor pada Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) untuk perubahan PWA atas 2 seri obligasi senilai Rp2 triliun.

Dalam pemungutan suara pada RUPO yang digelar di Gedung Waskita Rajawali Tower, Jakarta, para pemegang obligasi menyetujui perubahan Perjanjian Perwaliamanatan (PWA) atas 2 seri obligasi dengan total nilai Rp2 triliun. 

Perubahan PWA mencakup penyesuaian isi PWA dengan ketentuan Perjanjian Perdamaian WSBP yang telah berkekuatan hukum tetap. RUPO dihadiri oleh 93,50 persen pemegang obligasi untuk Obligasi Tahap I dan 83,97 persen pemegang obligasi untuk Obligasi Tahap II.

Fandy Dewanto, Vice President Corporate Secretary WSBP mengucapkan terima kasih kepada para pemegang obligasi atas kepercayaan yang diberikan kepada WSBP. 

“Manajemen WSBP mengapresiasi kepercayaan dan kerjasama yang baik dari seluruh pemegang obligasi selama proses restrukturisasi,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (16/2/2023). 

Fandy menuturkan persetujuan para pemegang obligasi menjadi milestone penting dalam pemulihan keuangan WSBP. 

“Dengan disetujuinya RUPO, kami berharap suspensi saham WSBP akan segera dicabut dan kami dapat melaksanakan aksi korporasi yang menjadi komitmen perusahaan dalam perjanjian perdamaian,” paparnya. 

Dalam melaksanakan seluruh proses implementasi perjanjian perdamaian dan keputusan RUPO, Fandy menegaskan WSBP senantiasa berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip tata Kelola perusahaan yang baik

WSBP, paparnya, akan segera menyelesaikan administrasi pembukaan suspensi perdagangan saham WSBP di Bursa Efek Indonesia. 

“Demi kepentingan para investor, kami berharap suspensi dapat dicabut dalam waktu yang tidak terlalu lama,” imbuh Fandy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Thomas Mola
Terkini