Bisnis.com, JAKARTA - Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) soal Publisher Rights atau Hak Penerbit ternyata sudah mampu menarik perhatian Google. Bagaimana tidak, melalui beleid tersebut, nantinya mereka sebagai platform digital bakal diwajibkan untuk membayar konten berita.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bahkan berencana untuk menyempurnakan rancangan regulasi tersebut hingga bulan depan. Hal tersebut sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat Hari Pers Nasional di Medan, pekan lalu (9/2/2023).
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Usman Kansong mengatakan perpres tersebut secara garis besar terdiri dari substansi kewajiban platform digital untuk bekerja sama dengan perusahaan pers.