KCIC Siapkan Data Perpanjangan Konsesi Kereta Cepat 80 Tahun

Bisnis.com,16 Feb 2023, 17:28 WIB
Penulis: Lorenzo Anugrah Mahardhika
Rangkaian Electric Multiple Unit (EMU) atau kereta untuk proyek Kereta Cepat Jakarta – Bandung (KCJB) mulai dikirim dari China ke Indonesia pada Jumat (5/8/2022) - Dok. KCIC

Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) sebagai operator Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) terus mengumpulkan data dan informasi terkait untuk menindaklanjuti permohonan perpanjangan masa konsesi dari 50 tahun menjadi 80 tahun.

General Manager Corporate Secretary KCIC Rahadian Ratry memaparkan penyampaian data dan informasi yang dibutuhkan selama ini dilakukan oleh perusahaan secara bertahap. Beberapa data yang telah disampaikan adalah data Demand Forecast hasil Studi Polar UI, Financial Model dari Konsultan KPMG, Data Feasibility dari Konsultan CRDC serta beberapa data lainnya.

“Beberapa data ini telah disampaikan dan didiskusikan bersama secara mendalam antara KCIC dan Kementerian Perhubungan,” jelas Rahadian dalam keterangan resminya, Kamis (16/6/2023).

Rahadian memaparkan, untuk memperkuat permohonan perpanjangan konsesi KCIC telah melakukan kajian bersama Polar UI terkait dengan demand forecast dan beberapa hal yang menyangkut aspek komersial. 

Hasil kajian tersebut juga telah disampaikan ke Kemenhub pada saat pertemuan yang juga melibatkan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi. 

Rahadian juga menegaskan KCIC selalu menyampaikan berbagai data dan informasi yang dibutuhkan oleh Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Kemenhub terkait perpanjangan konsesi tersebut.

"KCIC akan selalu kooperatif dan berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan terkait penyampaian data termasuk apabila ada data-data tambahan lainnya yang dibutuhkan." ujarnya.

Rahadian menambahkan, penambahan masa konsesi akan mempertahankan indikator kelayakan investasi dan memastikan adanya layanan Kereta Api Cepat yang lebih sustainable.

Adapun, permohonan perpanjangan masa konsesi tersebut telah diajukan KCIC pada Agustus 2022 lalu. Permohonan tersebut dimungkinkan secara regulasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI no. 38/Th.2021 dan masuk dalam salah satu Klausul Perjanjian Konsesi yang sebelumnya sudah ditandatangani. 

Permohonan tersebut didasari oleh beberapa faktor seperti perubahan demand forecast penumpang dikarenakan dampak pandemi dan faktor lainnya, perubahan total biaya proyek setelah adanya cost overrun, perpanjangan waktu masa kontruksi, perubahan skema bisnis non farebox, dan berbagai faktor lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini