Kejagung Sita Tiga Kendaraan Dalam Kasus BTS Kominfo

Bisnis.com,17 Feb 2023, 18:06 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Kejagung Sita Tiga Kendaraan Dalam Kasus BTS Kominfo. Kejaksaa Agung menetapkan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan dua unit motor dan satu mobil terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi Base Transceiver Station atau BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo.

Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Haryoko Ari Prabowo mengatakan bahwa kendaraan yang disita merupakan kendaran milik BAKTI.

“[Sitaan] dari BAKTI, ada hubungan dengan salah satu tersangka” ujar Prabowo saat dihubungi, Jumat (17/2/2023).

Diketahui, untuk baranng sitaan sendiri yang disita pihak Kejagung ada dua buah motor, yaitu Triumph Tiger dan Ducati Scrambler. Lalu, untuk mobil sendiri yaitu mobil Honda HR-V.

Sitaan ini merupakan barang sitaan lanjutan yang sebelumnya pihak Kejagung juga pernah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset dalam kasus ini.

Diketahui, dugaan tindak pidana korupsi ini mengemuka karena keluhan masyarakat terkait jarigan yang kurang stabil atau kadang tidak dapat tersambung saat sistem pembelajaran daring yang dilakukan pemerintah semasa pandemi Covid-19.

Dari adanya keluhan masyarakat tersebut, pihak Kejagung menemukan adanya tindak pidana dalam kasus BTS Kominfo ini.

Setelah dilakukan penyidikan menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia Tahun 2020.

AAL dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. 

“Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa,” ucap Ketut

Lalu, untuk GMS bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama, yang dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan dalam hal ini adalah supplier.

“Sementara YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang diketahui mengakomodir kepetingan dari AAL,” papar Ketut.

Selain tiga orang tersebut, setelah dilakukan pendalaman Kejagung menetapkan dua oramg tersangka lagi yaitu IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Mukti Ali (MA) selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianus Doni Tolok
Terkini