Bisnis.com, JAKARTA – Kasus perusahaan asuransi gagal bayar terus menjadi sorotan publik. Sejumlah perusahaan asuransi jiwa masih mengalami permasalahan yang mengakibatkan perusahaan gagal bayar. Mereka di antaranya Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), hingga PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha Life atau Wanaartha Life.
Atas berlarutnya kasus perusahaan asuransi ini, Otoritas Jasa Keuangan memberi tenggat yang tegas. Bahkan tidak segan mencabut izin perusahaan. Awal Desember 2022 lalu, OJK telah memutuskan mencabut izin Wanaartha Life.
"OJK akan memberikan tindakan tegas," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono dalam pernyataan tertulisnya untuk Kresna Life yang belum memenuhi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), bertanggal 16 Februari 2023.