Bisnis.com, JAKARTA— Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mengesahkan mekanisme Pembayaran Nilai Klaim bagi nasabah yang bersedia dilakukan Penurunan Nilai Manfaat Polis.
Dalam Surat Keputusan (SK) Direksi Bumiputera No.8/DIR/II/2023 yang ditetapkan oleh Direktur Utama Irvandi Gustari pada 15 Februari 2023 disebutkan mekanisme ini untuk klaim dibayarkan lebih efektif.
“Tujuan diterbitkannya Keputusan ini adalah agar dalam pelaksanaan penyelesaian Pembayaran Nilai Klaim setelah dikenakan Penurunan Nilai Manfaat Polis dapat dilakukan lebih efektif, efisien, adil, tidak diskriminatif dan transparan,” tulis SK yang Bisnis terima salinannya dikutip Jumat (17/2/2023).
Adapun kebijakan pembayaran klaim tertunda setelah penurunan nilai manfaat yang diatur dalam keputusan tersebut berlaku untuk seluruh polis yang telah berstatus tujuk (siap bayar) sampai dengan 31 Desember 2022.
Nantinya bagian keuangan AJB Bumiputera 1912 melakukan pembayaran klaim direct to client berdasarkan proporsi nilai relatif jumlah nilai manfaat klaim tertunda per wilayah yang ditetapkan oleh Task Force.
Ketentuan Pembayaran Klaim AJB Bumiputera Februari 2023:
- Apabila manfaat klaim setelah dikenakan Penurunan Nilai Manfaat sampai dengan Rp. 5.000.000 maka klaim tersebut dibayarkan sekaligus dalam satu tahap pada 2023
- Apabila manfaat klaim setelah dikenakan Penurunan Nilai Manfaat lebih besar dari Rp. 5.000.000 maka pembayaran dilakukan dalam dua tahap yaitu:
- Tahap I : 50 persen dari manfaat polis setelah dikenakan Penurunan Nilai Manfaat dibayarkan pada 2023.
- Tahap II : 50 persen dari manfaat polis setelah dikenakan Penurunan Nilai Manfaat dibayarkan pada 2024.
- Prioritas Pembayaran klaim dilakukan berdasarkan kelompok nilai manfaat polis dan urutan waktu persetujuan dari pemegang polis.
Kemudian, penyelesaian Klaim Tertunda untuk produk asuransi jiwa kumpulan diatur dan diselesaikan melalui kesepakatan bersama antara AJB Bumiputera 1912 dengan Pemegang Polis yang dituangkan dalam perjanjian tersendiri.
“Task Force melakukan validasi dan monitoring atas klaim tertunda yang telah dibayarkan kepada Ketua Task Force secara periodik,” imbuh SK tersebut.
Task Force merupakan tim yang menangani dan menyelesaikan klaim polis yang tertunda di Bumiputera. Sebelum mekanisme pembayaran klaim, mereka akan melakukan penyampaian informasi terkait pembayaran klaim tertunda dan kebijakan Penurunan Nilai Manfaat kepada Pemegang Polis secara langsung, media massa, media sosial maupun media komunikasi lainnya.
“Pemegang Polis yang setuju atas pembayaran klaim dengan kebijakan Penurunan Nilai Manfaat datang ke Kantor Cabang untuk menandatangani Surat Penyataan Persetujuan Pembayaran Klaim Penurunan Nilai Manfaat (terlampir) dilengkapi dengan materai dan melampirkan copy Kartu Keluarga serta copy buku tabungan,” tulis aturan tersebut.
Kemudian, kantor cabang akan melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen yang diajukan oleh Pemegang Polis dan apabila dokumen dianggap telah lengkap dan benar, maka kepala cabang melakukan approval/persetujuan paling lambat 1x24 jam setelah dokumen diterima dari pemegang polis.
“Pemegang Polis yang telah setuju pembayaran klaim setelah pemotongan dan telah mendapatkan approval/persetujuan dari Kepala Cabang dan telah diverifikasi oleh Kantor Wilayah akan mendapatkan urutan pembayaran dalam aplikasi yang digunakan untuk pembayaran klaim tertunda,” tertulis dalam SK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel