Bisnis.com, JAKARTA— Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menerbitkan aturan penjualan dan optimalisasi aset melalui Surat Keputusan (SK) Direksi Bumiputera No.9/DIR/II/2023. Surat keputusan itu ditandatangani oleh Direktur Utama Irvandi Gustari pada 15 Februari 2023.
Dana dari hasil penjualan aset dan optimalisasinya itu diharapkan mampu menyelesaikan kasus gagal bayar AJB Bumiputera 1912 yang sudah terjadi beberapa waktu terakhir.
Adapun SK tersebut digunakan sebagai pedoman dan alat kendali untuk pelaksanaan pelepasan aset Bumiputera sebagai sumber pendanaan untuk pembayaran klaim tertunda.
“Tujuan diterbitkannya Keputusan ini adalah agar dalam pelaksanaan pelepasan aset milik AJB Bumiputera 1912 sebagai sumber pendanaan untuk pembayaran klaim tertunda dapat dilakukan lebih cepat, efektif, efisien, mengurangi risiko, adil, tidak diskriminatif dan meningkatkan transparansi,” tertulis dalam SK yang dikutip Jumat (17/2/2023).
Adapun aset yang dimaksud dalam aturan tersebut antara lain aset properti berupa tanah dan bangunan. Serta aset finansial yakni saham dan obligasi.
Optimalisasi aset dilakukan dengan kerjasama operasional atau joint venture, build operate transfer (BOT)/build transfer operate (BTO), dan sekuritisasi aset.
Ada beberapa tahapan penjualan dan optimalisasi aset milik Bumiputera yakni rencana penjualan atau optimalisasi aset, penelitian rencana, penilaian harga, pengajuan permohonan persetujuan rencana, penerbitan, dan pelaksanaan.
Bidang Pendanaan Task Force Pembayaran Klaim Tertunda menyusun rencana pelepasan aset setelah melakukan penelitian dan penilaian aset berkoordinasi dengan unit kerja terkait maupun pihak ekternal dengan melampirkan data aset, pertimbangan penjualan dan optimalisasi aset dari aspek teknis, ekonomis, dan yuridis.
Adapun Rencana penjualan dan optimalisasi aset diajukan kepada Ketua Task Force dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Penjualan/pelepasan/optimalisasi aset properti untuk pembayaran klaim
- Ketua Task Force meneruskan rencana penjualan/pelepasan/optimalisasi aset properti kepada Rapat Direksi untuk mendapatkan persetujuan;
- Dalam hal Rapat Direksi menyetujui rencana penjualan/pelepasan/optimalisasi aset properti, maka rencana yang dimaksud diteruskan kepada Dewan Komisaris;
- Dalam hal Dewan Komisaris menyetujui rencana penjualan/pelepasan/optimalisasi aset properti, maka rencana yang dimaksud diteruskan kepada RUA untuk mendapatkan persetujuan.
- Dalam hal rencana penjualan/pelepasan/optimalisasi aset disetujui oleh RUA, maka RUA menyampaikan kepada Direksi mengenai persetujuan yang dimaksud dan Direksi memerintahkan unit kerja terkait untuk melanjutkan proses penjualan/pelepasan/optimalisasi aset yang dilengkapi dokumen–dokumen persetujuan penjualan/ pelepasan/optimalisasi aset properti dan tanda bukti kepemilikan aset.
- Untuk penjualan/pelepasan aset properti yang memerlukan kebijakan rugi secara pencatatan akuntansi dari hasilnya dan/atau dari harga pasar, diputuskan dalam Rapat Direksi dan wajib disetujui oleh Dewan Komisaris serta dilaporkan kepada RUA
2. Penjualan/pelepasan aset finansial untuk pembayaran klaim AJB Bumiputera 1912
- Ketua Task Force meneruskan rencana penjualan/pelepasan aset finansial kepada Rapat Direksi untuk mendapatkan persetujuan;
- Dalam hal Rapat Direksi menyetujui rencana penjualan/pelepasan aset finansial, maka rencana yang dimaksud diteruskan kepada Dewan Komisaris;
- Dalam hal Dewan Komisaris menyetujui rencana penjualan/pelepasan aset finansial, maka rencana yang dimaksud diteruskan kepada RUA untuk mendapatkan persetujuan.
- Dalam hal rencana penjualan/pelepasan/optimalisasi aset disetujui oleh RUA, maka RUA menyampaikan kepada Direksi mengenai persetujuan yang dimaksud dan memerintahkan unit kerja terkait untuk melanjutkan proses penjualan/pelepasan aset finansial tersebut.
- Khusus untuk penjualan/pelepasan aset finansial yang memerlukan kebijakan cutloss dari harga pasar, diputuskan dalam Rapat Direksi dan wajib disetujui oleh Dewan Komisaris serta dilaporkan kepada RUA.
“Bidang Pendanaan Task Force Pembayaran Klaim Tertunda berkoordinasi dengan unit kerja terkait pelaksanaan penjualan/pelepasan/optimalisasi aset yang telah disetujui kepada calon pembeli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis SK tersebut.
Nantinya pembayaran atas penjualan dan optimalisasi aset dilaksanakan secara tunai dan/atau sesuai dengan skema perjanjian pembayaran pada rekening khusus.
Bidang Pendanaan Task Force Pembayaran Klaim Tertunda wajib menyusun laporan atas realisasi penjualan dan optimalisasi aset yang telah dilakukan. Laporan penjualan dan optimalisasi aset paling sedikit memuat uraian aset, tujuan, tanggal, dan cara pembayaran dan bukti pembayaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel