Bisnis.com, JAKARTA— Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberikan mandat untuk menjalankan Program Penjaminan Polis (PPP) yakni 5 tahun sejak Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU PPSK) disahkan pada 15 Desember 2022.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pihaknya siap untuk menjalakan program tersebut. Mereka tengah menyiapkan struktur organisasi dan peraturan-peraturan turunan dari UU tersebut.
“Semoga dalam waktu dekat persiapan itu sudah matang,” kata Purbaya dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (17/2/2023).
Purbaya pun berharap PPP dapat meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi di Indonesia. Program ini juga menurutnya dapat mendukung pendalaman pasar keuangan di mana dana masyarakat yang dihimpun oleh perusahaan asuransi dapat menjadi alternatif sumber pembiayaan pembangunan nasional.
“PPP ini pada dasarnya adalah perlindungan kepada nasabah asuransi bukan penyelamatan perusahaan asuransi. Semoga ke depannya industri asuransi dalam negeri lebih mendapatkan kepercayaan masyarakat, dan berkuasa di pasarnya sendiri” paparnya.
Ekonom yang kini memimpin LPS itu mengatakan dengan adanya UU PPSK ini, Stabilitas Sistem Keuangan akan semakin kokoh dan peran Industri Jasa Keuangan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi akan semakin kuat. Selain itu, hadirnya UU PPSK menandai era baru dalam perlindungan konsumen industri keuangan khususnya di sektor perbankan dan asuransi.
Kemudian, hal penting lainnya dari adanya UU PPSK adalah mendorong LPS menjadi lembaga yang tidak lagi hanya berfokus meminimalisir. Namun juga berfokus pada meminimalisir risiko yang memiliki fungsi untuk meminimalkan risiko terganggunya Stabilitas Sistem Keuangan, termasuk asesmen risiko Bank dan kewenangan untuk melakukan keterlibatan dini dan resolusi Bank dalam penanganan permasalahan Bank.
Sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2023, LPS merupakan penyelenggara PPP untuk melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.
Nantinya, dalam penyelenggaraan PPP, LPS berfungsi untuk menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likuidasi.
Adapun, PPP merupakan tindak lanjut dari implementasi UU PPSK, penyelenggaraan PPP bertugas melindungi penjamin polis, dan setiap perusahaan asuransi wajib menjadi peserta penjamin polis, dengan keharusan wajib memiliki tingkat kesehatan tertentu.
Dalam penyelenggaraan PPP, perusahan asuransi yang akan mengikuti program, adalah perusahaan asuransi yang dinyatakan sehat, dan untuk mengetahui sehat atau tidaknya dan perusahaan asuransi tersebut LPS akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel