AJB Bumiputera 1912 Janji Bayar Klaim Nasabah, Ini Syaratnya!

Bisnis.com,17 Feb 2023, 16:54 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Nasabah gagal bayar klaim polis asuransi AJB Bumiputera melakukan aksi di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta, Senin (23/5/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 akhirnya sepakat untuk menerapkan mekanisme pembayaran klaim bagi nasabah. Namun, pembayaran tersebut hanya dapat dilakukan jika nasabah bersedia mengikuti syarat yang diberikan perseroan. 

Mekanisme Pembayaran Nilai Klaim bagi nasabah hanya dapat dilakukan jika yang bersedia dilakukan Penurunan Nilai Manfaat Polis atau Haircut hingga 50 persen. 

Aturan tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Direksi Bumiputera No.8/DIR/II/2023 oleh Direktur Utama Irvandi Gustari pada 15 Februari 2023. Manajemen menyebutkan mekanisme ini untuk klaim dibayarkan lebih efektif. 

“Tujuan diterbitkannya Keputusan ini adalah agar dalam pelaksanaan penyelesaian Pembayaran Nilai Klaim setelah dikenakan Penurunan Nilai Manfaat Polis dapat dilakukan lebih efektif, efisien, adil, tidak diskriminatif dan transparan,” tulis SK yang Bisnis terima salinannya dikutip Jumat (17/2/2023). 

Adapun, kebijakan pembayaran klaim tertunda setelah penurunan nilai manfaat yang diatur dalam keputusan tersebut berlaku untuk seluruh polis yang telah berstatus tujuk (siap bayar) sampai dengan 31 Desember 2022.

Nantinya bagian keuangan AJB Bumiputera 1912 melakukan pembayaran klaim direct to client berdasarkan proporsi nilai relatif jumlah nilai manfaat klaim tertunda per wilayah yang ditetapkan oleh Task Force

Berikut Ketentuan Pembayaran Klaim Nasabah AJB Bumiputera 1912 per Februari 2023

Task Force dan Verifikasi Pembayaran Klaim Nasabah AJB Bumiputera 1912  

Task Force melakukan validasi dan monitoring atas klaim tertunda yang telah dibayarkan kepada Ketua Task Force secara periodik. 

Task Force merupakan tim yang menangani dan menyelesaikan klaim polis yang tertunda di Bumiputera. Sebelum mekanisme pembayaran klaim, mereka akan melakukan penyampaian informasi terkait pembayaran klaim tertunda dan kebijakan Penurunan Nilai Manfaat kepada Pemegang Polis secara langsung, media massa, media sosial maupun media komunikasi lainnya. 

“Pemegang Polis yang setuju atas pembayaran klaim dengan kebijakan Penurunan Nilai Manfaat datang ke Kantor Cabang untuk menandatangani Surat Penyataan Persetujuan Pembayaran Klaim Penurunan Nilai Manfaat (terlampir) dilengkapi dengan materai dan melampirkan copy Kartu Keluarga serta copy buku tabungan,” tulis aturan tersebut. 

Kemudian, kantor cabang akan melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen yang diajukan oleh Pemegang Polis dan apabila dokumen dianggap telah lengkap dan benar, maka kepala cabang melakukan approval/persetujuan paling lambat 1x24 jam setelah dokumen diterima dari pemegang polis.

“Pemegang Polis yang telah setuju pembayaran klaim setelah pemotongan dan telah mendapatkan approval/persetujuan dari Kepala Cabang dan telah diverifikasi oleh Kantor Wilayah akan mendapatkan urutan pembayaran dalam aplikasi yang digunakan untuk pembayaran klaim tertunda,” tertulis dalam SK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini