Bos BPJS Kesehatan Pastikan Tidak Ada Batas Maksimal Rawat Inap

Bisnis.com,17 Feb 2023, 18:47 WIB
Penulis: Pernita Hestin Untari
Karyawati melayani peserta di salah satu kantor cabang BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (14/6/2022). /Bisnis-Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA — Warganet mempertanyakan soal pembatasan rawat inap peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di rumah sakit (RS) maksimal tiga hari. Badan publik tersebut pun menampik bahwa ada aturan terkait pembatasan rawat inap. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyebutkan bahwa rumor tersebut harus diluruskan. Dia mengatakan tidak ada aturan dan kebijakan dari BPJS Kesehatan yang yang membatasi perawatan hanya tiga hari. 

“Jadi tergantung pada dokter yang bertanggung jawab merawat kalau sudah layak atau terkendali penyakitnya nah itu baru boleh dipulangkan,” kata Ali dalam video yang diunggah akun TikTok BPJS Kesehatan RI, dikutip Jumat (17/2/2023).

Ali juga menekankan bahwa BPJS akan melayani semua pasien yang sesuai dengan indikasi medis dan juga prosedurnya. Dia juga mengatakan apabila ada keluhan, peserta dapat melaporkan langsung melalui petugas BPJS yang tersedia di RS ataupun Care Center 165. 

Warganet sebelumnya banyak yang mengeluhkan soal pembatasan perawatan peserta BPJS Kesehatan. Tidak sedikit dari mereka yang mengaku hanya mendapatkan rawat inap tiga hari. Padahal apabila menggunakan asuransi swasta dengan penyakit yang sama mendapatkan perawatan lebih dari tiga hari. 

“Di peraturan emang enggak dibatasi tapi fakta lapangan bisa beda,” kata warganet di Twitter. 

Sementara warganet lainnya mengaku tidak pernah mengalami kejadian serupa. Mereka mengaku menjalani perawatan sampai dinyatakan sembuh. 

“Kadang bingung sama orang yang bilang susah berobat pakai BPJS atau dirawat pakai BPJS hanya bisa 3 hari disuruh pulang padahal belum sembuh. Bapak ibu dari jaman masih namanya Askes sampai sekarang jadi BPJS lancar-lancar saja,” kata warganet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini