LPSK Buka Peluang Richard Eliezer Bebas Lewat Remisi

Bisnis.com,18 Feb 2023, 12:58 WIB
Penulis: Lukman Nur Hakim
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer (kanan) alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap peluang membuat rekomendasi remisi hingga bebas bersyarat bagi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, bahwa hal tersebut merupakan bentuk pengharagaan kepada Bharada E selaku justice collaborator (JC)

"Bahwa untuk seorang JC (justice collaborator) salah satu bentuk penghargaanya adalah pemberian hak-hak narapidana. Ada remisi, cuti jelang bebas hingga bebas bersyarat," ujar Edwin dikutip Sabtu (18/2/2023).

Pemberian hak ini sesuai dengan Permenkumham nomor 7 tahun 2022. Hak tersebut ada saat Bharada E sudah menjadi narapidana. 

“Ketika Richard sah sebagai terpidana LPSK akan berkoordinasi dengan Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham untuk pemenuhan hak-hak terpidananya,” ucapnya.

Pihaknya belum bisa memastikan penghargaan apa yang akan diajukan LPSK untuk Bharada E, apakah remisi, cuti jelang bebas atau pembebasan bersyarat.

"Nah itu, apakah nanti pilihannya remisi, cuti menjelang bebas, atau pembebasan bersyarat, nanti belum bisa kami pastikan. Tapi kami akan konsultasikan dengan Dirjen Permasyarakatan,” kata Edwin.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Bharada Richard Eliezerr Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Hal tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Wahyu Imam Santosa saat persidangan putusan Ferdy Sambo, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana 1 tahun 6 bulan,” ujar Wahyu di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini