OJK Beri Lampu Hijau AJB Bumiputera Boleh Jualan Asuransi Lagi

Bisnis.com,18 Feb 2023, 19:00 WIB
Penulis: Hendri T. Asworo & Denis Riantiza Meilanova
Karyawan melayani nasabah di kantor cabang PT Asuransi Jiwa Bumiputera, di Jakarta, Selasa (7/11/2017)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengizinkan kembali Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) untuk menjual produk asuransinya menyusul telah disetujuinya rencana penyehatan keuangan perusahaan.

Adapun, pada 10 Februari 2023 lalu, OJK telah menyampaikan surat pernyataan tidak keberatan atas rencana penyehatan keuangan (RPK) kepada manajemen AJBB.

"Kami juga perkenankan mereka jual produk lagi. Ketika RPK itu disahkan, mereka boleh jual produk," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono dalam perbincangan dengan awak media, dikutip Sabtu (18/2/2023).

Dengan diperbolehkannya kembali untuk menjual produk, kata Ogi, AJBB akan mampu mendatangkan premi baru untuk keberlanjutan usahanya. Namun, Ogi mengingatkan agar AJBB tidak agresif dalam memasarkan kembali produknya.

"Jadi dengan begitu masih bisa survive," kata Ogi.

Dia juga mengingatkan agar AJBB dapat menyosialisasikan dengan baik rencana penyehatan keuangan yang menyepakati adanya penurunan nilai manfaat polis kepada para nasabahnya.

Ogi menceritakan bahwa dalam penyelamatan AJBB sebelumnya ada dua opsi yang ditawarkan, yakni demutualisasi menjadi perseroan terbatas atau tetap menjadi perusahaan asuransi mutual, tetapi kerugian yang dialami harus ditanggung bersama oleh para pemegang polis.

AJBB memilih tetap menjadi perusahaan mutual dan akhirnya menyepakati skema penurunan nilai manfaat polis sehingga kewajiban perusahaan dapat berkurang.

Sementara itu, AJBB telah mengesahkan mekanisme Pembayaran Nilai Klaim bagi nasabah yang bersedia dilakukan Penurunan Nilai Manfaat Polis. Dalam Surat Keputusan (SK) Direksi Bumiputera No.8/DIR/II/2023 yang ditetapkan oleh Direktur Utama Irvandi Gustari pada 15 Februari 2023 disebutkan mekanisme ini untuk klaim dibayarkan lebih efektif.

“Tujuan diterbitkannya Keputusan ini adalah agar dalam pelaksanaan penyelesaian Pembayaran Nilai Klaim setelah dikenakan Penurunan Nilai Manfaat Polis dapat dilakukan lebih efektif, efisien, adil, tidak diskriminatif dan transparan,” tulis SK yang Bisnis terima salinannya dikutip Jumat (17/2/2023).

Adapun, kebijakan pembayaran klaim tertunda setelah penurunan nilai manfaat yang diatur dalam keputusan tersebut berlaku untuk seluruh polis yang telah berstatus tujuk (siap bayar) sampai dengan 31 Desember 2022.

Nantinya bagian keuangan AJB Bumiputera 1912 melakukan pembayaran klaim direct to client berdasarkan proporsi nilai relatif jumlah nilai manfaat klaim tertunda per wilayah yang ditetapkan oleh Task Force.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini