Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa dalam upaya penyehatan keuangan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) terdapat temuan klaim pasif atau rekening tak bertuan yang sudah bertahun-tahun tidak pernah diklaim senilai Rp5,9 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, klaim pasif tersebut dinilai oleh konsultan penyelamat AJBB dari Bank Dunia dapat dialihkan menjadi ekuitas AJBB.
Kewajiban polis pasif Rp5,9 triliun itu kemudian dipindahkan menjadi ekuitas AJBB dengan 40 persennya dicadangkan untuk membayar klaim pemegang polis.
"Oleh konsultan itu bisa dipindahkan dari kewajiban polis pasif pada ekuitas. Tapi kami bilang 'hati-hati ini, kalau ada klaim di tengah jalan bagaimana?' Jadi Rp5,9 triliun itu dipindahkan, tapi dicadangkan 40 persen, jadi kalau ada yang klaim bayar dari itu," ujar Ogi dalam perbincangan dengan awak media, dikutip Sabtu (18/2/2023).
Selain itu, Ogi menuturkan bahwa untuk menyehatkan kembali keuangan AJBB, juga disepakati mengenai skema pengurangan nilai manfaat polis rata-rata sebesar 47,3 persen.
Dengan turunnya besaran kewajiban dan bertambahnya ekuitas AJBB, Ogi menilai perusahaan asuransi mutual itu akan bisa bertahan hidup.
"Tapi pertanyaan saya kalau ada yang nagih jatuh tempo bisa bayar tidak? Itu namanya aspek likuiditas, dia bilang masih punya cash sedikit. Di asuransi ada namanya dana jaminan yang dihitung dari kewajiban berapa persen. Lalu mereka mengajukan pencairan kelebihan dana jaminan," tutur Ogi.
"Ketika kewajibannya turun signifikan maka presentase dana jaminan yang nggak bisa dicairkan, kecuali dengan persetujuan OJK, makin menurun. Kemarin disetujui dicairkan Rp100 miliar, kelebihannya ini, untuk bayar klaim," lanjutnya.
Tak hanya itu, Ogi mengungkapkan bahwa AJBB juga dalam rencana penyehatannya akan menjual fixed asset yang tidak terkait langsung dengan bisnisnya, seperti aset hotel di Surabaya, dan lain-lain. Proses ini tentunya membutuhkan waktu.
OJK pun meminta direksi, komisaris, dan Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJBB untuk melakukan penjualan aset tersebut secara hati-hati dan dengan cara yang sesuai aturan.
"Kalau mereka kurang likuiditas, mereka juga bisa pinjam bank dengan jaminan aset itu. Di bank ada loan to value, jadi kalau aset Rp100 miliar pasti berani 60 persennya asal asetnya clean and clear secara hukum," imbuh Ogi.
Adapun, berdasarkan laporan keuangan audited tahun 2021, aset AJBB hanya mencapai Rp9,5 triliun dan liabilitas tercatat Rp32,8 triliun sehingga ada selisih antara aset dan liabilitas mencapai Rp23,3 triliun.
Sebelumnya, pada 10 Februari 2023 lalu, OJK telah menyampaikan surat pernyataan tidak keberatan atas rencana penyehatan keuangan (RPK) kepada manajemen AJBB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel