Ini Kriteria Klaim Polis yang Segera Dibayar AJB Bumiputera

Bisnis.com,18 Feb 2023, 22:30 WIB
Penulis: Denis Riantiza Meilanova
Karyawan melayani nasabah di kantor cabang PT AJB Asuransi Bumiputera Syariah, Jakarta. Bisnis/Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA - Manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menyampaikan bahwa pembayaran klaim tertunda akan dilakukan sesuai kebijakan penurunan nilai manfaat dan ketersediaan dana.

Direktur Utama AJB Bumiputera Irvandi Gustari mengatakan, dalam rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan diambil kebijakan penurunan nilai manfaat polis. Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah terbaik yang harus diambil untuk menyelamatkan pemegang polis dengan melanjutkan usaha AJB Bumiputera 1912.

"Penurunan nilai manfaat merupakan jalan tengah yang harus ditempuh perusahaan agar usaha bersama tetap dapat berjalan dan pemegang polis mendapatkan pembayaran klaim yang tertunda dengan nilai yang berkurang," ujar Irvandi melalui pernyataan tertulisnya, Sabtu (18/2/2023).

Irvandi menjelaskan kebijakan penurunan nilai manfaat klaim polis berlaku untuk seluruh polis asuransi jiwa perorangan dan asuransi jiwa kumpulan.

Setiap pemegang polis yang telah lengkap proses pengajuan klaim polis asuransi dan sudah status siap bayar (status 7 dalam sistem), maka dapat memberikan persetujuan penerimaan penurunan nilai manfaat, untuk dilanjutkan ke proses pengajuan pembayaran.

"Pembayaran klaim tertunda dilakukan sesuai kebijakan penurunan nilai manfaat [PNM] dan ketersediaan dana. Serta, akan diprioritaskan yang memiliki nilai manfaat klaim setelah PNM dengan jumlah maksimal Rp5 juta, sedangkan untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp5.000.001 [lima juta satu rupiah] akan dibayarkan dua tahap," jelas Irvandi.

Selanjutnya, untuk teknis pengajuan pembayaran klaim PNM akan diproses di kantor cabang masing-masing, dengan mengisi formulir dan kelengkapannya.

Irvandi juga menjelaskan ada tiga hal yang menjadi dasar pengambilan keputusan tentang penurunan nilai manfaat. Pertama, Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota (BPA) pada 27 Mei 2022 memutuskan untuk tetap melanjutkan usaha Bumiputera dalam bentuk mutual/usaha bersama, sesuai Anggaran Dasar Bumiputera.

Kedua, Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Bab VII yang memuat mengenai Asuransi Usaha Bersama. Prinsip utama usaha bersama adalah kebersamaan dalam pengelolaan usaha berdasarkan Anggaran Dasar perusahaan dan Undang-undang nomor 4 tahun 2023, yang di dalamnya memuat ketentuan terkait pembagian keuntungan dan kerugian usaha.

Ketiga, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyatakan tidak keberatan atas RPK Bumiputera di mana salah satu langkahnya adalah pengurangan nilai manfaat.

“Kepada segenap pemegang polis di Indonesia, saya mengajak Bapak dan Ibu semua bersama-sama mendukung proses pembayaran klaim tertunda dapat berjalan sesuai jadwal. Dari lubuk hati yang paling dalam saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas pengertian, kesabaran, dan kerja sama Bapak dan Ibu selama ini,” kata Irvandi.

Berikut penurunan nilai klaim untuk polis AJB Bumiputera yang pembayaran klaimnya tertunda:

Penurunan Manfaat Asuransi Jiwa Perorangan AJB Bumiputera 1912
Jenis KlaimPenurunan Nilai Manfaat
Meninggal20%
Habis Kontrak 50%
Penebusan 50%
DKB, Klaim Sebagian dan Rawat Inap 0%
Penurunan Manfaat Asuransi Jiwa Kumpulan AJB Bumiputera 1912
Jenis KlaimPenurunan Nilai Manfaat
Meninggal20%
Habis Kontrak 50%
Penebusan 50%
Refund Premi dan Kesehatan 0%
Penurunan Manfaat Produk Tradisional pada Aplikasi General Agency System Hybrid (GASH) AJB Bumiputera 1912
Jenis KlaimPenurunan Nilai Manfaat
Meninggal20%
Habis Kontrak 50%
Penebusan 50%
DKB, Klaim Sebagian, Kesehatan dan Rawat Inap0%
Penurunan Manfaat Polis Aktif Asuransi Perorangan AJB Bumiputera 1912
Tunggal/Sekaligus42,50%
Reguler 50,00%
BPK 50,00%
BPM 50,0%
BPO : > 3 Tahun (Usia Polis saat Lapse) 50,00%
≤ 3 Tahun (Usia Polis saat Lapse)75,00%
Penurunan Manfaat Polis Aktif Asuransi Kumpulan AJB Bumiputera 1912
AJK0%
Non AJK50,00%
PKK :
a. BUMN 50,00%
b. Non BUMN 40%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Denis Riantiza Meilanova
Terkini