Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan klaim pasif atau rekening tak bertuan yang tidak pernah diklaim di Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 senilai Rp5,9 triliun.
Pengamat asuransi sekaligus Ketua Bidang Penjaminan Kredit UMKM & Koperasi RGC FIA Universitas Indonesia Diding S. Anwar menuturkan bahwa rekening tak bertuan alias rekening dormant merupakan rekening bank yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu dan tidak ada transaksi yang dilakukan di dalamnya.
“Dalam konteks perusahaan asuransi, jika rekening tersebut berasal dari uang konsumen pemegang polis, maka perusahaan asuransi tidak boleh menggunakan dana tersebut tanpa persetujuan dari pemilik uang atau pemegang polis, karena itu dana pemegang polis asuransi, bukan harta karun perusahaan asuransi,” jelas Diding kepada Bisnis, Minggu (19/2/2023).
Diding menyampaikan bahwa sebagai perusahaan yang mengelola dana dari para pemegang polis, maka perusahaan asuransi harus menjaga integritas dan kepercayaan dari konsumennya. Hal ini termasuk menjaga keamanan dan integritas dana konsumen, dan menghindari penggunaan dana konsumen secara tidak sah atau tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Namun, lanjut Diding, apabila perusahaan asuransi menggunakan dana dari rekening dormant tanpa persetujuan pemilik uang atau pemegang polis, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai penyalahgunaan dana dan melanggar hukum.
“Jika terjadi hal tersebut, pemegang polis berhak untuk mengajukan tuntutan hukum dan meminta ganti rugi,” jelasnya.
Oleh karena itu, Diding meminta agar perusahaan asuransi harus selalu mematuhi peraturan dan etika bisnis yang berlaku, serta menjaga kepercayaan dan integritas dari konsumennya.
“Jika ada masalah atau ketidakjelasan terkait pengelolaan dana konsumen, perusahaan asuransi harus segera memberikan penjelasan dan solusi yang memadai kepada pemegang polis,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, klaim pasif senilai Rp5,9 triliun tersebut dinilai oleh konsultan penyelamat AJB Bumiputera 1912 dari Bank Dunia dapat dialihkan menjadi ekuitas perusahaan.
Selanjutnya, kewajiban polis pasif Rp5,9 triliun itu dipindahkan menjadi ekuitas AJB Bumiputera 1912 dengan 40 persennya dicadangkan untuk membayar klaim pemegang polis.
Oleh konsultan itu bisa dipindahkan dari kewajiban polis pasif pada ekuitas. Tapi kami bilang 'hati-hati ini, kalau ada klaim di tengah jalan bagaimana?' Jadi Rp5,9 triliun itu dipindahkan, tapi dicadangkan 40 persen, jadi kalau ada yang klaim bayar dari itu," ujar Ogi dalam perbincangan dengan awak media, dikutip Sabtu (18/2/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel