Bisnis.com, JAKARTA — Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 akan melakukan pembayaran klaim tertunda kepada pemegang polis dengan kebijakan penurunan nilai manfaat. Mekanismenya, pemegang polis harus mengisi surat pernyataan persetujuan pembayaran klaim.
Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Irvandi Gustari menjelaskan bahwa penurunan nilai manfaat adalah pembebanan kerugian perusahaan kepada pemegang polis/ahli waris melalui pemotongan nilai klaim untuk polis-polis outstanding klaim dan/atau pemotongan nilai manfaat polis untuk polis-polis aktif.
“Keputusan ini dilakukan agar dalam pelaksanaan penyelesaian pembayaran nilai klaim setelah dikenakan penurunan nilai manfaat polis dapat dilakukan lebih efektif, efisien, adil, tidak diskriminatif, dan transparan,” jelas Irvandi dalam surat keputusan direksi AJB Bumiputera 1912 yang dikutip pada Minggu (19/2/2023).
Irvandi menerangkan bahwa kebijakan ini diperuntukkan seluruh polis yang telah berstatus 7 (siap bayar) sampai dengan 31 Desember 2022. Nantinya, task force akan melakukan penyampaian informasi terkait pembayaran klaim tertunda dan kebijakan penurunan nilai manfaat kepada pemegang polis secara langsung, media massa, media sosial maupun media komunikasi lainnya.
“Task force adalah tim yang menangani dan menyelesaikan klaim polis yang tertunda di AJB Bumiputera 1912 dengan melakukan komunikasi, penyediaan dana sampai dengan pembayaran klaim tertunda,” tambahnya.
Pemegang polis yang setuju atas pembayaran klaim dengan kebijakan penurunan nilai manfaat datang ke kantor cabang untuk menandatangani surat pernyataan persetujuan pembayaran klaim penurunan nilai manfaat dilengkapi dengan meterai.
Selain itu, pemegang polis juga harus melampirkan kopi kartu keluarga serta kopi buku tabungan. Selanjutnya, kantor cabang akan melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen yang diajukan oleh pemegang polis.
“Apabila dokumen dianggap telah lengkap dan benar, maka kepala cabang melakukan approval atau persetujuan paling lambat 1x24 jam setelah dokumen diterima dari pemegang polis,” ujarnya.
Kemudian, bagi pemegang polis yang telah setuju pembayaran klaim setelah pemotongan dan telah mendapatkan persetujuan dari kepala cabang dan telah diverifikasi oleh kantor wilayah akan mendapatkan urutan pembayaran dalam aplikasi yang digunakan untuk pembayaran klaim tertunda.
Irvandi juga menghaturkan permohonan maaf atas tertundanya pembayaran klaim AJB Bumiputera 1912. Namun, dia juga ingin agar pembayaran klaim berjalan lancar sesuai dengan yang tertera di polis asuransi AJB Bumiputera 1912.
“Manajemen AJB Bumiputera 1912 menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada seluruh pemegang polis atas tertundanya pembayaran klaim asuransi Bumiputera selama ini,” tuturnya
Berdasarkan laporan keuangan audited tahun 2021, aset AJB Bumiputera 1912 tercatat Rp9,5 triliun dan liabilitas mencapai Rp32,8 triliun, ada selisih antara aset dan liabilitas sebesar Rp23,3 triliun, lebih tinggi liabilitas/kewajibannya.
Dengan selisih yang besar, maka perusahaan berbentuk usaha bersama itu diminta untuk melakukan penyelamatan para pemegang polis AJB Bumiputera 1912 untuk kelangsungan usahanya dan menghindari kerugian yang lebih besar bagi pemegang polis, serta memberikan kepastian penyelesaian terhadap klaim yang tertunda pembayarannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel