Mengenal Definisi hingga Jenis Rupiah Digital, Calon Uang Masa Depan RI

Bisnis.com,20 Feb 2023, 13:03 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dalam acara Pertemuan Tahunan BI 2022 mengenalkan peta desain rupiah digital./tangkap layar

Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah bank sentral dunia, termasuk Bank Indonesia tengah mengkaji penerapan Rupiah Digital atau dikenal dengan Central Bank Digital Currency (CBDC).

Oleh karena itu, BI meluncurkan Proyek Garuda pada November 2022. Proyek tersebut memayungi berbagai inisiatif eksplorasi atas berbagai pilihan desain arsitektur CBDC Indonesia yang memiliki nama Rupiah Digital.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan bahwa optimalisasi rupiah digital ditujukan sebagai perangkat untuk melakukan operasi pasar uang, salah satunya melalui peningkatan cakupan pasar Surat Berharga Negara (SBN) terutama untuk segmen ritel.

Dalam menciptakan rupiah digital, bank sentral membagi pengerjaan proyek tersebut ke dalam tiga tahap. Pertama, mengembangkan rupiah digital untuk segmen wholesale.

Kedua, pengembangan rupiah digital akan diperluas dengan bisnis operasi moneter dan pasar uang. Ketiga adalah mengembangkan integrasi rupiah digital pada segmen wholesale rupiah dengan ritel secara end-to-end.

Berikut definisi hingga jenis rupiah digital menurut BI:

1. Definisi Rupiah Digital

Rupiah Digital merupakan uang rupiah yang memiliki format digital serta dapat digunakan seperti halnya uang fisik, yakni uang kertas dan logam, uang elektronik (chip dan server based), dan uang dalam Alat Pembayaran Menggunakan Kartu/APMK (kartu debit dan kredit).

Rupiah Digital hanya diterbitkan oleh BI selaku Bank Sentral Negara Republik Indonesia. Rupiah Digital juga tidak termasuk dalam aset kripto atau stablecoins, yakni salah satu jenis aset kripto yang dirancang untuk dilindungi dari volatilitas harga.

2. Langkah Pengembangan

Langkah awal pengembangan Rupiah Digital melalui Proyek Garuda adalah dengan menerbitkan white paper sebagai komunikasi kepada publik terhadap rencana pengembangan Rupiah Digital. White paper juga bertujuan mendapatkan masukan dari berbagai pihak terkait.

Selain menerbitkan white paper, BI akan menempuh pengembangan secara interaktif dan bertahap. Hal ini dimulai dengan menggalang pendanaan publik terkait desain Rupiah Digital.

Adapun, desain Rupiah Digital akan dimulai dari konsultasi publik, eksperimen teknologi, dan diakhiri dengan reviu atau stance kebijakan.

“Rangkaian berulang tersebut bertujuan untuk membuka ruang fleksibilitas yang luas bagi pemangku kepentingan dan industri untuk menyiapkan diri dan melakukan uji coba secara bersama-sama sebelum Rupiah Digital diimplementasikan,” tulis keterangan BI.

3. Jenis Rupiah Digital

Rupiah Digital akan diterbitkan dalam dua jenis, antara lain Rupiah Digital wholesale (w-Rupiah Digital) dengan cakupan akses terbatas, serta hanya didistribusikan untuk penyelesaian transaksi wholesale, seperti operasi moneter, transaksi pasar valas, dan transaksi pasar uang.

Jenis kedua adalah Rupiah Digital ritel (r-Rupiah Digital) dengan cakupan akses untuk publik. Jenis ini akan didistribusikan untuk berbagai transaksi ritel baik dalam bentuk transaksi pembayaran maupun transfer, oleh personal/individu maupun bisnis (merchant dan korporasi).

Bank sentral memandang Rupiah Digital adalah sebuah keniscayaan, meskipun proses penerbitan instrumen pembayaran ini masih harus melalui jalan yang panjang.

Selain menjadi mata uang yang cepat, mudah, murah, aman, dan andal dalam ekosistem digital di masa depan, Rupiah Digital diyakini mampu menjadi solusi yang memastikan rupiah tetap menjadi satu-satunya mata uang yang sah di Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini