Gaji dan Tunjangan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu, Tunjangan Makan Rp150 Juta

Bisnis.com,20 Feb 2023, 10:42 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Bupati Indramayu Nina Agustina Da’i Bachtiar (kiri)/Instagram @ninagustina1708

Bisnis.com, SOLO - Pengakuan Lucky Hakim mengenai alasan mundurnya dirinya dari jabatan Wakil Bupati Indramayu menjadi viral di media sosial.

Dalam pernyataannya, dirinya sebulan mendapat gaji hingga Rp50 juta. Itu pun belum termasuk tunjangan lain.

"Saya sudah dapat gaji Rp50 juta lebih dengan segala fasilitas yang mewah," katanya di depan wartawan, Jumat (17/2/2023).

Yang lebih mengejutkan, Lucky mengaku mendapat tunjangan makan hingga Rp150 juta per bulannya.

"Bayangkan saja, untuk uang makan-minum saja, seorang Wakil Bupati itu sampai lebih dari Rp 100 juta per bulan di luar gaji, padahal sudah dapat tunjangan. Take home pay bisa lebih dari Rp200 juta," kata Lucky Hakim dikutip dari YouTube Rasis Infotainment beberapa waktu yang lalu.

Namun dirinya mengaku sudah lama tak mengambil tunjangan uang makan tersebut.

Mendapat gaji ratusan juta per bulan, berapa sebetulnya pendapatan Bupati dan Wakil Bupati?

Bupati, Wali Kota dan wakilnya merupakan kepala daerah tingkat II yang sistem penggajiannya diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.

Dalam aturan tersebut, jabatan bupati dan walikota memiliki gaji pokok Rp2,1 juta per bulan. Sedangkan sebagai wakil digaji Rp1,8 juta per bulan

Adapun tunjangan jabatan bupati, wali kota dan wakilnya diatur dalam PP Nomor 68 tahun 2001 sebesar Rp3,78 juta untuk bupati/wali kota. Sedangkan untuk wakilnya Rp3,24 juta per bulan.

Fasilitas lain yang didapatkan yakni diatur Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dengan rincian:

Tunjangan operasional Bupati dan Wakil Bupati Indramayu

Biaya penunjang operasional diambil dari Pendapatan Asli Daerah, sehingga untuk wilayah Indramayu sendiri tercatat PAD tahun 2022 ditargetkan Rp5 miliar.

Mengacu hal ini, bila PAD tercapai maka tunjangan yang diterima paling kecil adalah Rp150 juta per tahun, atau Rp12,5 juta per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini