John LBF Digugat karena Penipuan, Dituding Rugikan Perusahaan Sejak 2022

Bisnis.com,20 Feb 2023, 06:32 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Jhon LBF dituding melakukan penipuan hingga merugikan perusahaan ratusan juta

Bisnis.com, SOLO - Bos bernama John LBF yang terkenal di TikTok kini menjadi sorotan warganet setelah digugat oleh PT Adidharma Ekaprana.

Pengusaha bernama Henry Kurnia Adhi Sutikno ini dituding mangkir dari pekerjaan setelah dibayar ratusan juta.

Melansir dari keterangan yang diberikan oleh John LBF di Youtube Cumi Cumi, ia mengatakan bahwa sudah membantu PT Adidharma Ekaprana dengan masalah hukum.

Ia lantas menawarkan bantuan dari pengacara Sunan Kalijaga dengan harga Rp800 juta, yang dilakukan melalui PT Lima Sekawan (High Five).

"Dia menyanggupi jasa yang ditetapkan bang Sunan Kalijaga. Bukan kelas cere. Untuk jasa kami 500 juta," ujar John.

Namun dari tudingan tersebut, John BLF membantah dirinya mangkir dari pekerjaan. Ia mengaku sakit hati karena telah difitnah oleh PT Adidharma Ekaprana.

Kasus tak rampung dari 2022

Di lain sisi, kuasa hukum PT Adidharma Ekaprana Arif Edison mengatakan bahwa kasus ini sudah berjalan dari 2022 yang bermula saat kliennya menyerahkan uang sejumlah Rp800 juta kepada John LBF untuk menangani kasus hukum.

Namun setelah menerima uang, perusahaan John LBF ternyata tidak memiliki kompetensi dalam bidang hukum. Pengusaha itu tidak pernah mengerjakan jasa audit keuangan dan pajak sesuai perjanjian sebelumnya.

John LBF kemudian meminta tambahan uang jasa sebesar Rp600 juta untuk menyewa kantor. Sayangnya hingga kini pekerjaan yang diberikan tak juga selesai, dan malah diberikan kepada pihak lain.

"Kasus ini mulai 2022 untuk jasa hukum, dimana Hive Five ini sama sekali tidak memiliki kompetensi dalam bidang hukum, mereka bukan lawyer, bukan pengacara atau advokat, Undang-Undangnya juga udah jelas. Jadi wajar aja kerjaan tidak beres untuk akuntansi, laporan keuangan, audit dan pajak. Jadi mereka udah terima pembayaran minta lagi uang sebesar Rp600 juta dan juga terakhir juga menyewakan kantor dan tidak pernah diserahkan, tapi diberikan kepada pihak lain," ujar Arif dalam keterangan resminya pada Sabtu (18/2/2023).

PT Adidharma Ekaprana akhirnya menggugat secara perdata PT Lima Sekawan (High Five) sebesar Rp1,8 miliar dan melaporkan adanya penipuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini