Bisnis.com, JAKARTA – Manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 menyampaikan alasan di balik adanya penurunan nilai manfaat polis perusahaan dalam membayar klaim kepada para pemegang polis.
Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Irvandi Gustari menjelaskan bahwa penurunan nilai manfaat polis dilakukan sebagai pedoman untuk pelaksanaan penurunan nilai manfaat untuk polis-polis yang saat ini pembayaran klaimnya tertunda (outstanding) dan/atau pemotongan nilai manfaat polis untuk polis-polis aktif.
Irvandi menuturkan bahwa kebijakan penurunan nilai manfaat polis ini berlaku untuk seluruh polis asuransi jiwa perorangan dan asuransi jiwa kumpulan AJB Bumiputera 1912.
“Tujuan diterbitkannya keputusan ini adalah agar pelaksanaan penurunan nilai manfaat dapat dilakukan dengan adil, tidak diskriminatif, dan transparan,” kata Irvandi, seperti dikutip pada Senin (20/2/2023).
Irvandi mengungkapkan bahwa penurunan nilai manfaat merupakan jalan tengah yang harus ditempuh AJB Bumiputera 1912 agar perusahaan yang berbentuk usaha bersama (mutual) itu tetap dapat berjalan dan pemegang polis mendapatkan pembayaran klaim yang tertunda dengan nilai yang berkurang. Hal itu sebagaimana yang tertuang di dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) perusahaan.
“Langkah ini diambil dengan berat hati diambil manajemen, karena sangat memahami kesulitan yang dialami pemegang polis,” tambahnya.
Lebih lanjut, setidaknya ada tiga hal yang menjadi dasar pengambilan keputusan tentang penurunan nilai manfaat. Pertama, Sidang Luar Biasa Badan Perwakilan Anggota (SLB BPA) pada 27 Mei 2022 yang memutuskan untuk tetap melanjutkan usaha Bumiputera dalam bentuk mutual/usaha bersama, sesuai Anggaran Dasar Bumiputera.
Alasan kedua adalah UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) Bab VII yang memuat mengenai Asuransi Usaha Bersama. Ketiga, OJK telah menyatakan tidak keberatan atas RPK Bumiputera, di mana salah satu langkahnya adalah pengurangan nilai manfaat.
Selanjutnya, pembayaran klaim tertunda dilakukan sesuai kebijakan penurunan nilai manfaat dan ketersediaan dana dan akan diprioritaskan yang memiliki nilai manfaat klaim setelah penurunan nilai manfaat dengan jumlah maksimal Rp5 juta. Sementara itu, untuk nilai manfaat klaim setelah penurunan nilai manfaat lebih dari Rp5.000.001 akan dibayarkan dua tahap.
Pemegang polis yang setuju atas pembayaran klaim dengan kebijakan penurunan nilai manfaat dapat menyambangi kantor cabang untuk menandatangani surat pernyataan persetujuan pembayaran klaim penurunan nilai manfaat dilengkapi dengan meterai.
Selain itu, sambung Irvandi, pemegang polis juga harus melampirkan kopi kartu keluarga serta kopi buku tabungan. Selanjutnya, kantor cabang akan melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen yang diajukan oleh pemegang polis AJB Bumiputera 1912.
Kemudian, bagi pemegang polis yang telah setuju pembayaran klaim setelah pemotongan dan telah mendapatkan persetujuan dari kepala cabang dan telah diverifikasi oleh kantor wilayah akan mendapatkan urutan pembayaran dalam aplikasi yang digunakan untuk pembayaran klaim tertunda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel