Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana untuk menghapus kelas dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan. Nantinya kelas rawat inap pasien JKN akan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang diterapkan pada 2025.
Kemenkes telah melakukan uji coba KRIS di empat rumah sakit (RS) sejak 2022. Adapun daftar rumah sakit tersebut antara lain:
1. RSUP Rivai Abdullah
2. RSUP Surakarta
3. RSUP Tadjudin Chalid
4. RSUP Leimena
Menurut Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Mickael Bobby Hoelman 98 persen kriteria KRIS telah dipenuhi oleh empat RS uji coba tersebut. Sebanyak tiga RS telah memenuhi 12 kriteria KRIS yakni RSUP Rivai Abdullah, RSUP Surakarta, dan RSUP Tadjudin Chalid. Sementara itu, satu RS belum memenuhi satu kriteria.
“Hanya RSUP Leimena saja yang belum memenuhi satu dari 12 kriteria yaitu kriteria tirai/partisi,” kata Mickael dikutip dari YouTube TV Parlemen, Senin (20/2/2023).
Mickael menyebutkan bahwa uji coba KRIS tidak mengurangi akses layanan terhadap peserta, termasuk terhadap pendapatan di RSUP uji coba.
Adapun uji coba kemudian diperpanjang ke-10 Rumah Sakit yang terdiri dari:
1. RSUP Dr. Sardjito
2. RSUD Soedarso
3. RSUD Sidoarjo
4. RSUD Sultan Syarif Alkadri
5. RS Santosa Kopo
6. RS Santosa Central
7. RS Awal Bros Batam
8. RS Al Islam
9. RS Ananda Babelan
10. RS Edelweis
Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono mengatakan berdasarkan hasil uji coba, pengurangan tempat tidur tidak berdampak signifikan pada bed occupation rate (BOR) dan akses layanan.
Sebaliknya, hal tersebut justru meningkatkan akses pelayanan RS uji coba. Selain itu, indeks kepuasaan masyarakat meningkat dan pendapatan RS tidak berkurang.
Adapun KRIS nantinya ada dua kategori yakni intensif dan non-intensif. Terkait intensif, polanya sama seperti yang lama yakni ruangan Intesive Care Unit (ICU),Neonatal Intensive Care Unit (NICU), PICU (Pediatric Intensive Care Unit), dan intensif lain.
Kemudian yang non-intensif akan menjadi KRIS dengan hanya empat tidur maksimal atau tidak dibeda-bedakan kelas.
“Sedangkan nantinya di VIP tetap,” kata Dante.
Sebelumnya, kelas non-intensif dibagi menjadi empat yakni kelas 1, kelas 2, kelas 3, dan VIP. Jumlah kamar yang tersedia berbeda-beda berdasarkan kelas. Dante menjelaskan bahwa ketentuan KRIS telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021.
KRIS juga harus memenuhi 12 kriteria sarana dan prasarana yang dititikberatkan pada sisi nonmedis. Kriteria tersebut terdiri dari komponen bangunan, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, nakas, suhu ruangan, ruangan yang terbagi, kepadatan ruang rawat inap, tirai/partisi, kamar mandi dalam ruang rawat inap dan sesuai dengan standar aksesabilitas, serta outlet oksigen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel