Konten Premium

Hitung Mundur Kenaikan Harga Rumah Subsidi

Bisnis.com,20 Feb 2023, 22:00 WIB
Penulis: Afiffah Rahmah Nurdifa
Pekerja beraktivitas di proyek pembangunan perumahan subdisi di kawasan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/1/2022). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pengembang rumah subsidi menantikan penerbitan aturan kenaikan harga rumah subsidi sebesar 5 persen yang akan dikeluarkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada Februari 2023.

Kesepakatan penyesuaian harga tersebut telah diputuskan dalam pertemuan pada Januari 2023 antara Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) dan Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah, mengatakan kenaikan harga rumah sebesar 5 persen akhirnya menjadi kesepakatan meski sebelumnya pelaku usaha mengusulkan kenaikan sekitar 7-13 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini