Dilarang Jual Minyakita secara Online atau Kena Sanksi!

Bisnis.com,21 Feb 2023, 10:21 WIB
Penulis: Restu Wahyuning Asih
Kementerian Perdagangan meluncurkan produk minyak goreng curah kemasan sederhana merek Minyakita seharga Rp14.000 per liter di kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (6/7/2022) - BISNIS-Indra Gunawan.

Bisnis.com, SOLO - Kelangkaan stock Minyakita di pasaran membuat pemerintah menggalakkan sejumlah aturan.

Terbaru pemerintah melarang adanya penjualan Minyakita secara online melalui e-commerce dengan harga yang melebihi HET.

Diketahui harga eceran tertinggi (HET) Minyakita ada di angka Rp14.000 per liter dan Rp15.500 per kilogram. Namun saat sampai di penjual online, harga ini bisa melambung tinggi.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan, selain online pemerintah juga melarang Minyakita dijual di ritel modern seperti supermarket dan mini market.

Minyakita hanya dapat dijual di pasar tradisional dan pedagang eceran saja dengan ketentuan pembelian maksimal 2 liter.

Kena Sanksi

Di lain sisi, Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono memperingatkan adanya pemberian sanksi kepada penjual yang nekat memasarkan Minyakita secara online.

Penjual akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pencabutan perizinan berusaha di bidang perdagangan.

Sanksi lain yang akan diberikan yakni memblokir akun pelaku usaha yang terbukti menjual produk Minyakita melalui media sosial atau e-commerce.

Sanksi itu diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 dan Pasal 23 Permendag Nomor 49 Tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Restu Wahyuning Asih
Terkini