Penyebab Koperasi Seperti KSP Indosurya Gagal Bayar

Bisnis.com,21 Feb 2023, 16:30 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Pendiri KSP Indosurya Henry Surya (kedua dari kiri) didampingi tim kuasa hukumnya saat menggelar konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023) - BISNIS/Ni Luh Angela.

Bisnis.com, JAKARTA — Bak fenomena gunung es, kasus koperasi simpan pinjam (KSP) di Indonesia tengah diadang sejumlah permasalahan serius. Salah satunya KSP Indosurya yang mengalami permasalahan gagal bayar dengan klaim nilai total kerugian  senilai Rp16 triliun.

Belum lama ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sebanyak 12 KSP yang melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sepanjang 2020–2022 dengan nilai lebih dari Rp500 triliun. Adapun, salah satu KSP tersebut adalah Indosurya yang melakukan tindakan pencucian uang. 

"Indosurya sendiri memang masif, kita sampaikan kepada kejaksaan. Kami sudah beberapa kali mengirimkan hasil analisis kepada kejaksaan terkait kasus Indosurya," ujar Ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR belum lama ini.

Berdasarkan catatan Bisnis, pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya Henry Surya menyatakan pihaknya akan bertanggung jawab kepada 6.000 anggotanya yang menjadi korban gagal bayar dengan nilai kerugian kurang lebih sekitar Rp16 triliun.

Dirinya juga mengaku sudah melakukan ganti rugi sebesar Rp2,5 triliun dalam asset settlement. “Kami berkomitmen ini diberesin. Kami harapkan juga KSP Indosurya bisa jalan lagi, demi kepentingan 6.000 anggota yang lain,” kata Henry dalam media press briefing KSP Indosurya akhir pekan lalu. 

Pengamat koperasi sekaligus Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses) Suroto menekankan bahwa kasus KSP gagal bayar bukan hanya merugikan anggota, melainkan juga membuat reputasi koperasi pada umumnya terancam. Alhasil, maraknya kasus koperasi gagal bayar dapat juga membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap satu lembaga keuangan tertua di Indonesia tersebut.

Menurutnya, terdapat dua inti permasalahan dalam kasus koperasi gagal bayar, yaitu dari sisi internal dan eksternal. Saat ini pengetahuan anggota terbilang rendah terhadap tata kelola dan hukum koperasi.

Hal itu menyebabkan rasa tanggung jawab anggotanya terhadap masalah yang dihadapi oleh koperasi menjadi rendah. “Karena secara pemahaman, anggota atau masyarakat kita memahami koperasi hanya semacam lembaga keuangan semata-mata, jadi mereka tidak tahu posisinya kalau anggota itu adalah pemilik dari perusahaan,” kata Suroto saat dihubungi Bisnis, Selasa (21/2/2023).

Penyebab lainnya adalah dari sisi eksternal. Suroto memandang bahwa maraknya kasus koperasi gagal bayar karena dipicu oleh kebijakan dan regulasi pemerintah yang diskriminatif. “Koperasi yang memberikan iming-iming keuntungan besar terhadap anggota tersebut juga dipicu sebab kebijakan pemerintah yang diskriminatif terhadap koperasi karena koperasi tidak difasilitasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan,” tuturnya.

Alhasil, Suroto menyampaikan bahwa dengan tidak adanya jaminan LPS, menyebabkan biaya modal koperasi menjadi besar sehingga memotivasi pengurus untuk investasi di portofolio dengan profil risiko tinggi

Suroto mengungkapkan bahwa masalah tersebut semua seharusnya dapat diketahui sumbernya jika dilakukan melalui penyelenggaraan rapat anggota. “Sebab menurut hukum koperasi, rapat anggota koperasi merupakan forum tertinggi di koperasi,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini