Konten Premium

Kasus Indosurya dan Bom Waktu Gagal Bayar Koperasi

Bisnis.com,21 Feb 2023, 17:48 WIB
Penulis: Dany Saputra dan Lukman Nur Hakim
Arsif foto - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (kiri) bersama Kasubdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Kombes Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana (kanan) menunjukkan foto Direktur Operasional KSP Indosurya Suwito Ayub saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA -- Sebanyak 12 koperasi terindikasi melakukan pencucian uang. Nilainya mencapai sekitar Rp500 triliun. Modus kejahatan yang dilakukan oleh ke 12 koperasi tersebut adalah dengan skema ponzi. Menawarkan keuntungan besar dengan risiko yang rendah kepada nasabah. 

Praktik ini rupanya telah banyak menarik perhatian banyak nasabah. Mereka tanpa ragu menaruh uangnya ke koperasi. Imbalan besar benar-benar menjadi daya tarik yang sulit ditolak. Namun, setelah sekian tahun berlalu, imbal hasil yang dijanjikan tak kunjung kembali. Uang ludes, upaya menempuh ke jalur hukum juga kandas. Contoh paling terbaru adalah kasus Indosurya. 

"Kami tidak tahu mau kemana lagi," ujar Ricky Firmansyah Jong di Pengadilan Negeri Jakarta Barat akhir Januari lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini