KPK Ungkap Kemungkinan Tersangka Baru di Kasus Lukas Enembe

Bisnis.com,21 Feb 2023, 19:03 WIB
Penulis: Dany Saputra
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (tengah, berkursi roda) menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2023). KPK menunda pemeriksaan Lukas Enembe sebagai saksi untuk tersangka Rijatono Lakka (RL) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua karena kondisi kesehatan Lukas menurun. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua, yang menyeret Gubernur nonaktif Lukas Enembe

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri bahwa akan terus mengembangkan kasus tersebut. Menurutnya, lembaga antirasuah kini telah memiliki petunjuk cukup untuk penetapan tersangka lain selain Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka. 

"KPK terus kembangkan. Kalau ada pertanyaan apa mungkin ada tersangka lain? Kami sampaikan kalau kemungkinan tersangka lain, ada. Kami telah memiliki petunjuk yang cukup terkait dugaan adanya pelaku lain sebagai pemberi suap kepada tersangka LE [Lukas Enembe]," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Selasa (21/2/2023).

Kendati demikian, Ali belum memberi tahu siapa pihak yang akan ditetapkan tersangka itu. Sebelum nantinya dirilis, tim penyidik KPK akan menganalisis serta melakukan gelar perkara di tingkat penyelidik, penyidik, penuntut, jaksa, dan lain-lain. 

Selain pendalaman soal keterlibatan pihak lain, KPK mendalami soal dugaan penyelewangan dana otsus Papua yang berkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi Lukas.

Berdasarkan konstruksi perkara, hal tersebut bermula ketika perusahaan milik tersangka Rijatono Lakka yaitu Tabi Bangun Papua mengerjakan proyek multiyears di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Lukas diduga ikut terlibat hingga berperan aktif dalam beberapa kegiatan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PU Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tersebut.

Keduanya diduga melakukan komunikasi, pertemuan hingga pemberian sejumlah uang sebelum proses pelalangan berlangsung. 

Singkat cerita, Rijatono kemudian mendapatkan paket proyek pada tahun anggaran 2019-2021 antara lain proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. 

Kemudian, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar dan proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar. 

Adapun usai penetapan pemenang proyek, kedua belah pihak setuju untuk pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN. Uang itu diduga diterima Enembe dan beberapa pejabat di Pemprov Papua. 

Pada konferensi pers penahanan, Lukas Enembe diduga menerima uang dari Rijatono sebesar Rp1 miliar. 

"Lukas Enembe diduga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar," jelas Ketua KPK Firli Bahuri. 

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Edi Suwiknyo
Terkini