Bisnis.com, JAKARTA - Pembaca Bisnis.com memperhatikan berita mengenai sejumlah fakta di balik pembayaran polis oleh AJB Bumiputera 1912.
Lalu, ada juga proyeksi para analis terkait dividen sejumlah emiten batu bara yang akan dibagikan pada tahun ini.
Berikut daftar 5 berita terpopuler Bisnis.com sepanjang hari kemarin, Senin (20/2/2023):
1. Simak! 5 Fakta di Balik Pembayaran Polis AJB Bumiputera 1912
Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 memasuki babak baru.
Manajemen AJB Bumiputera 1912 menyatakan akan melakukan pembayaran polis kepada para pemegang polis yang selama ini tertunda.
Inilah fakta-fakta seputar pembayaran polis oleh AJB Bumiputera 1912.
2. Kisi-kisi Dividen Deretan Saham Batu Bara 2023, Siapa Guyur Paling Jumbo?
Sejumlah emiten batu bara digadang-gadang akan membukukan kinerja mentereng untuk tahun buku 2022.
Siapa yang akan menebar dividen paling jumbo pada 2023?
Panasnya harga batu bara sepanjang Januari 2022 hingga September 2022 tahun lalu mendongkrak perolehan laba bersih emiten produsen emas hitam hingga akhir September 2022.
3. Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Hari Ini, 20 Februari 2023
Nilai tukar rupiah diprediksi masih dibayangi oleh keperkasaan dolar AS pada awal pekan ini, Senin (20/2/2023).
Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai dolar AS terus menguat hingga akhir pekan lalu setelah data Indeks Harga Produsen (PPI) AS menunjukkan bahwa inflasi Negeri Paman Sam ini tetap tinggi.
Uptrend dolar memberikan tekanan pada rupiah dan mata uang Asia lainnya pada Jumat (17/2/2023).
4. Catat! Ini Syarat dan Berkas Pembayaran Polis AJB Bumiputera 1912
Kabar gembira untuk para nasabah atau pemegang polis asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.
Pasalnya, perseroan akan melakukan pembayaran klaim tertunda kepada pemegang polis.
Berikut dokumen yang perlu disiapkan oleh nasabah AJB Bumiputera 1912.
5. Vale (INCO) Cabut Gugatan Rp208 Miliar Lawan Pengendali Wanaartha!
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan pencabutan gugatan PT Vale Indonesia Tbk (INCO) terhadap PT Fadent Consolidated Company serta dua orang lainnya yakni Evelina Larasati Fadil dan Manfred Armin Pietruschka.
"Mengabulkan permohonan penggugat tentang pencabutan perkara tersebut," demikian dilansir dari laman resmi PN Jaksel, Senin (20/2/2023).
Sekadar informasi Fadent adalah perusahaan pemegang saham pengendali Wanaartha. Sedangkan Evelina dan Manfred telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan Wanaartha Life.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel