Bisnis.com, JAKARTA – Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 akan melakukan pembayaran klaim polis asuransi dengan menggunakan kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM).
Lantas, apa itu penurunan nilai manfaat yang digunakan sebagai skema pembayaran polis AJB Bumiputera 1912? Simak penjelasannya berikut ini.
Definisi Penurunan Nilai Manfaat (PNM)
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi AJB Bumiputera 1912, penurunan nilai manfaat adalah pembebanan kerugian perusahaan kepada pemegang polis atau ahli waris melalui pemotongan nilai klaim untuk polis-polis outstanding klaim dan/atau pemotongan nilai manfaat polis untuk polis-polis aktif.
Direktur Utama AJB Bumiputera 1912 Irvandi Gustari menyampaikan bahwa penurunan nilai manfaat merupakan jalan tengah yang harus ditempuh AJB Bumiputera 1912 agar usaha bersama tetap dapat berjalan dan pemegang polis mendapatkan pembayaran klaim yang tertunda dengan nilai yang berkurang.
“Menimbang bahwa AJB Bumiputera 1912 sampai saat ini mengalami kerugian dari kegiatan usahanya, penurunan nilai manfaat merupakan langkah terbaik demi keberlangsungan AJB Bumiputera 1912,” kata Irvandi dalam Surat Keputusan Direksi AJB Bumiputera 1912 yang dikutip pada Selasa (21/2/2023).
Oleh sebab itu, sambung Irvandi, direksi AJB Bumiputera 1912 memandang perlu mengatur mengenai ketentuan penurunan nilai manfaat polis AJB Bumiputera 1912, di mana kebijakan ini berlaku untuk seluruh polis asuransi jiwa perorangan da asuransi jiwa kumpulan.
Untuk mekanisme pembayaran klaim, Departemen Keuangan akan melakukan pembayaran klaim direct to client berdasarkan proporsi nilai relatif jumlah nilai manfaat klaim tertunda per wilayah yang ditetapkan oleh task force.
Task force sendiri adalah tim yang menangani dan menyelesaikan klaim polis yang tertunda di AJB Bumiputera 1912 dengan melakukan komunikasi, penyediaan dana sampai dengan pembayaran klaim tertunda.
Skema Pembayaran Polis AJB Bumiputera 1912
Selanjutnya, pembayaran klaim polis dilakukan sesuai kebijakan penurunan nilai manfaat dan ketersediaan dana. Adapun, pembayaran diprioritaskan yang memiliki nilai manfaat klaim setelah penurunan nilai manfaat dengan jumlah maksimal Rp5 juta, maka klaim tersebut dibayarkan sekaligus dalam satu tahap pada 2023.
Sementara itu, untuk nilai manfaat klaim setelah dikenakan penurunan nilai manfaat lebih dari Rp5 juta, maka pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yaitu Tahap I sebesar 50 persen dari manfaat polis setelah dikenakan penurunan nilai manfaat dibayarkan pada 2023. Lalu, Tahap II sebesar 50 persen dari manfaat polis setelah dikenakan penurunan nilai manfaat dibayarkan pada 2024.
Namun, Irvandi menjelaskan bahwa prioritas pembayaran klaim AJB Bumiputera 1912 dilakukan berdasarkan kelompok nilai manfaat polis dan urutan waktu persetujuan dari pemegang polis.
Untuk diketahui, pemegang polis yang setuju atas pembayaran klaim dengan kebijakan penurunan nilai manfaat datang ke kantor cabang untuk menandatangani surat pernyataan persetujuan pembayaran klaim penurunan nilai manfaat dilengkapi dengan materai dan melampirkan kopi Kartu Keluarga (KK) serta kopi buku tabungan.
“Kantor cabang melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen yang diajukan oleh pemegang polis dan apabila dokumen dianggap telah lengkap dan benar, maka kepala cabang melakukan approval atau persetujuan paling lambat 1x24 jam setelah dokumen diterima dari pemegang polis,” jelasnya.
Selanjutnya, pemegang polis yang telah setuju pembayaran klaim setelah pemotongan dan telah mendapatkan persetujuan dari kepala cabang dan telah diverifikasi oleh kantor wilayah akan mendapatkan urutan pembayaran dalam aplikasi yang digunakan untuk pembayaran klaim tertunda.
Penurunan Nilai Manfaat untuk polis AJB Bumiputera 1912 yang pembayaran klaimnya tertunda
Penurunan Manfaat Asuransi Jiwa Perorangan AJB Bumiputera 1912 | |
Jenis Klaim | Penurunan Nilai Manfaat |
Meninggal | 20% |
Habis Kontrak | 50% |
Penebusan | 50% |
DKB, Klaim Sebagian dan Rawat Inap | 0% |
Penurunan Manfaat Asuransi Jiwa Kumpulan AJB Bumiputera 1912 | |
Jenis Klaim | Penurunan Nilai Manfaat |
Meninggal | 20% |
Habis Kontrak | 50% |
Penebusan | 50% |
Refund Premi dan Kesehatan | 0% |
Penurunan Manfaat Produk Tradisional pada Aplikasi General Agency System Hybrid (GASH) AJB Bumiputera 1912 | |
Jenis Klaim | Penurunan Nilai Manfaat |
Meninggal | 20% |
Habis Kontrak | 50% |
Penebusan | 50% |
DKB, Klaim Sebagian, Kesehatan dan Rawat Inap | 0% |
Penurunan Manfaat Polis Aktif Asuransi Perorangan AJB Bumiputera 1912 | |
Tunggal/Sekaligus | 42,50% |
Reguler | 50,00% |
BPK | 50,00% |
BPM | 50,0% |
BPO : > 3 Tahun (Usia Polis saat Lapse) | 50,00% |
≤ 3 Tahun (Usia Polis saat Lapse) | 75,00% |
Penurunan Manfaat Polis Aktif Asuransi Kumpulan AJB Bumiputera 1912 | |
AJK | 0% |
Non AJK | 50,00% |
PKK : | |
a. BUMN | 50,00% |
b. Non BUMN | 40% |
Syarat dan Berkas Pembayaran Polis AJB Bumiputera 1912
- Pemegang polis yang setuju atas pembayaran klaim dengan kebijakan penurunan nilai manfaat datang ke kantor cabang untuk menandatangani surat pernyataan persetujuan pembayaran klaim penurunan nilai manfaat dilengkapi dengan meterai.
- Pemegang polis juga harus melampirkan foto kopi kartu keluarga serta kopi buku tabungan. Selanjutnya, kantor cabang akan melakukan verifikasi atas kelengkapan dokumen yang diajukan oleh pemegang polis.
- Apabila dokumen dianggap telah lengkap dan benar, maka kepala cabang melakukan approval atau persetujuan paling lambat 1x24 jam setelah dokumen diterima dari pemegang polis.
- Kemudian, bagi pemegang polis yang telah setuju pembayaran klaim setelah pemotongan dan telah mendapatkan persetujuan dari kepala cabang dan telah diverifikasi oleh kantor wilayah akan mendapatkan urutan pembayaran dalam aplikasi yang digunakan untuk pembayaran klaim tertunda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel