Masih Ada 15 Juta NIK-NPWP Belum Terintegrasi, Begini Cara Aktivasinya

Bisnis.com,21 Feb 2023, 17:04 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Ilustrasi format NIK jadi NPWP. Dok Twitter: Dirjen Pajak

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa sampai dengan pertengahan Februari 2023, masih ada sekitar 15 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Hal itu tercermin dari data DJP yang menyebutkan bahwa NIK-NPWP yang terintegrasi sampai dengan 17 Februari 2023 sebanyak 53,9 juta dari total 69 juta NIK. Artinya, masih ada 15 juta NIK yang saat ini belum terintegrasi dengan NPWP.

“Data per 17 Februari 2023 sebanyak 53,9 juta NIK-NPWP yang terintegrasi,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor kepada Bisnis, Selasa (21/2/2023).

Sebagai informasi, Pelaporan SPT tahunan sudah dapat dilakukan oleh wajib pajak mulai 1 Januari 2023. Wajib pajak orang pribadi mempunyai tenggat waktu hingga 31 Maret 2023, sementara wajib pajak badan atau korporasi sampai dengan 30 April 2023.

Mengutip unggahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, ada sejumlah langkah untuk melakukan validasi NIK-NPWP.

Langkah pertama adalah masuk ke situs web pajak.go.id dengan NIK sebagai username. Kemudian masukan sandi atau password dan lanjutkan prosesnya.

“Jika berhasil, maka NIK dan NPWP sudah tervalidasi. NIK tersebut dapat digunakan untuk seluruh layanan perpajakan,” tulis DJP.

Namun, jika proses tersebut tidak berhasil, wajib pajak dapat melakukan proses validasi NIK-NPWP secara mandiri. Caranya, masuk kembali ke situs web pajak.go.id lalu lakukan validasi dengan mengisi NIK di kolom yang tersedia dan selesaikan alur prosesnya.

DJP dalam cuitannya menyatakan bahwa jika masih mendapatkan kendala terkait dengan validasi NIK-NPWP, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak terdaftar atau layanan Kring Pajak melalui akun Twitter @kring_pajak.

Sebagai catatan, program NIK menjadi NPWP tertuang dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 50/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Bab kedua dalam aturan itu menyebutkan adanya penambahan pengaturan NIK sebagai NPWP penduduk dengan mekanisme aktivasi, menambah surat keputusan persetujuan bersama sebagai dasar pembetulan dan pengembalian kelebihan pajak, serta mengatur batasan pembetulan SPT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini