Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera menyerahkan usulan nama calon gubernur Bank Indonesia (BI) kepada DPR paling lambat besok, Rabu (22/2/2023).
Sebagaimana diketahui, masa jabatan Perry Warjiyo sebagai gubernur BI akan berakhir sekitar tiga bulan lagi.
"Kami [Pemerintah] akan memutuskan [nama calon Gubernur BI] kalau tak hari ini, maka besok. Namun, nama-nama sudah masuk," kata Jokowi.
Namun demikian, Jokowi tidak memberikan detail nama-nama calon Gubernur BI yang akan diusulkannya ke DPR.
Sejauh ini, telah beredar sejumlah nama yang dipertimbangkan Jokowi, diantaranya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, dan Perry Warjiyo sebagai petahana.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal menyampaikan bahwa Gubernur BI mendatang memiliki sejumlah tugas berat, terutama di tengah gejolak global yang masih tinggi.
Pertama, menurutnya tugas berat pemimpin BI mendatang adalah menjaga independensi bank sentral dari intervensi politik dan menyeimbangkan peran antara stabilisasi dengan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Kedua, melakukan pengendalian inflasi di daerah-daerah yang masih mengalami permasalahan supply dan mahalnya biaya logistik.
Selain itu, Gubernur BI juga harus mampu memanfaatkan tren digitalisasi untuk mendorong pertumbuhan yang lebih inklusif.
“Kemudian, menjaga koordinasi kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal dan sektor riil yang lebih kuat dan sinergis,” katanya kepada Bisnis, Selasa (21/2/2023).
Menurut Faisal, peluang Perry untuk kembali terpilih menjadi gubernur BI masih cukup besar mengingat kapasitas yang dimilikinya saat memimpin bank sentral sejauh ini. Selain itu, dia menilai sebaiknya memang perlu ada beberapa usulan calon yang berasal dari internal BI.
Pada kesempatan berbeda, Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan bahwa usulan calon gubernur BI merupakan kewenangan penuh Presiden. Dalam hal ini, DPR RI hanya menerima usulan Presiden Jokowi untuk kemudian dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
“Proses administrasi [surat Presiden] di DPR akan dibacakan di Rapat Paripurna, kemudian dari Paripurna akan dibicarakan di Badan Musyawarah [Bamus] dan Bamus memberikan penugasan biasanya ke Komisi XI untuk dilakukan fit and proper test,” katanya di kompleks parlemen, Rabu (15/2/2023).
Namun, tidak menutup kemungkinan Perry bisa kembali terpilih menjadi Gubernur BI. Misbakhun mengatakan, jika Perry kembali terpilih, maka itu akan menjadi sejarah pertama Gubernur BI yang memegang jabatan untuk dua periode.
Menurutnya, kiprah Perry selama masa jabatannya tentunya akan menjadi bahan pertimbangan Jokowi. “Tapi kita belum tahu, karena suratnya belum masuk ke DPR,” kata Misbakhun.
Berdasarkan UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, disebutkan bahwa presiden hanya bisa mengusulkan maksimal tiga orang calon gubernur BI.
Usulan nama calon dari presiden kepada DPR ditetapkan paling lambat 3 bulan sebelum masa jabatan gubernur BI berakhir.
Selanjutnya, DPR berhak menyetujui atau menolak calon gubernur yang diberikan presiden, terhitung paling lambat 1 bulan sejak usulan nama diterima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel