Update Kasus Kresna Life, Komisaris Ungkap Ada Kendala dalam Sosialisasi ke Pemegang Polis

Bisnis.com,22 Feb 2023, 15:19 WIB
Penulis: Rika Anggraeni
Nasabah Kresna Life berunjukrasa didepan kantor Kresna Life di Jakarta.

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan asuransi jiwa PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) menyatakan pihaknya memiliki kendala dalam melakukan sosialisasi terkait konversi polis menjadi pinjaman subordinasi kepada para pemegang polis.

Komisaris Independen Kresna Life Nurseto menuturkan bahwa ada beberapa kesulitan teknis untuk bisa menjangkau ke seluruh pemegang polis Kresna Life.

"Ada ribuan pemegang polis usia lanjut yang kesulitan untuk mengikuti acara Zoom, menggunakan email atau sekadar mengisi Google Form," kata Seto kepada Bisnis, Rabu (22/2/2023).

Selain itu, Seto menuturkan banyak juga pemegang polis Kresna Life yang sudah berganti nomor telepon atau alamat email yang sudah tidak aktif. Namun demikian, pihaknya mencoba untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Kami juga sudah bicara dengan sekitar 60-an mantan agency untuk bisa membantu mengatasi masalah ini, misalkan ikut membantu menyebarkan link Zoom, mendapatkan nomor handphone pemegang polis yang baru," tuturnya.

Adapun sampai dengan Jumat (17/2/2023), Kresna Life sudah mensosialisasikan kepada 70 persen pemegang polis untuk produk PIK dan K-LITA terkait konversi polis menjadi pinjaman subordinasi.

Seto menyatakan bahwa Kresna Life berprinsip semua pemegang polis berhak mendapatkan informasi program konversi ini secara utuh dan mereka berhak untuk menyatakan setuju atau tidak.

Lebih lanjut, Seto menerangkan bahwa sejumlah upaya tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan OJK atas persetujuan pemegang polis, di mana regulator meminta agar berkas persetujuan ditandatangani oleh pemegang polis.

"OJK menegaskan minta surat persetejuan tidak sekedar tertulis tetapi ditandatangani oleh pemegang polis, jadi sekarang kita berusaha memenuhi permintaan tersebut," pungkasnya.

Sementara itu, sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan bertindak tegas kepada Kresna Life. Lembaga tersebut telah memberikan kesempatan hingga 10 kali untuk pengajuan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).

Bahkan sampai pada batas akhir 13 Februari kemarin, Kresna Life belum memperlihatkan komitmennya dalam menyelesaikan RPK. Kasus perusahaan asuransi ini cukup fundamental, karena secara solvabilitas sudah negatif.

Adapun, untuk menyelamatkan perusahaan satu-satunya cara dengan penambahan modal dari pemegang saham. Namun belum terlihat komitmen pemegang sahan untuk hal tersebut. 

“Kesempatan ini sudah kami berikan cukup lama. Berdasarkan dengan catatan kami, RPK itu sudah dilakukan sampai 10 kali. Bolak balik dengan trik dan cara yang berbeda-beda, tolak, gagal lagi,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Jumat (17/2/2023). 

Selain itu, OJK juga meminta meminta skema penyelesaian bukan hanya diselesaikan di atas kertas, tetapi dari sisi legalitas.

Pertama, apakah para pemegang polis memahami betul bahwa konversi itu akan menghilangkan hak-hak pemegang polis karena menjadi kreditur.

Kedua, setiap pemegang polis memahami dan menyetujui konsekuensi itu.  “Jangan hanya kirim e-mail terus dianggap setuju. Klaim pengurus dari direksi, komisaris, 99 persen menyetujui tidak bisa jadi pegangan,” kata Ogi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Muhammad Khadafi
Terkini