DJP Catat 4,29 Juta Pelaporan SPT Tahunan, Simak Caranya!

Bisnis.com,22 Feb 2023, 15:18 WIB
Penulis: Dionisio Damara
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan per 21 Februari 2023 mencapai 4,29 juta atau tumbuh 29,9 persen dibandingkan dengan tahun lalu. 

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan jumlah tersebut dikontribusikan oleh SPT Tahunan Orang Pribadi (OP) sebanyak 4,16 juta, atau meningkat 30 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu (year-on-year/yoy). 

Adapun, laporan SPT Tahunan Badan telah mencapai 137.866 atau tumbuh 24,4 persen dibandingkan tahun lalu yang mencapai 110.841 SPT. 

“Total SPT Tahunan yang kami terima sebesar 4,29 juta atau tumbuh sebesar 29,9 persen, dibandingkan dengan tahun kemarin yang kami terima sebesar 3,31 juta SPT,” ujar Suryo dalam konferensi pers APBN Kita yang ditayangkan secara virtual, Rabu (22/2/2023). 

Sebagaimana diketahui, pelaporan SPT Tahunan sudah dapat dilakukan oleh wajib pajak mulai 1 Januari 2023. Wajib pajak orang pribadi memiliki tenggat waktu hingga 31 Maret 2023, sementara wajib pajak badan sampai dengan 30 April 2023.

Jika pelaporan SPT Tahunan melewati periode yang ditetapkan, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda. Hal ini bertujuan agar wajib pajak tertib menyampaikan SPT.

Berdasarkan pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), besaran nilai denda yang diberikan kepada wajib pajak yang telat melaporkan SPT adalah Rp100.000 untuk SPT tahunan wajib pajak orang pribadi.

Sementara itu, denda untuk wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta. Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari DJP.

Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan melaporkan SPT tahunan. SPT berfungsi melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, dan bukan objek pajak.

Bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bisa melaporkan harta dan kewajibannya dalam SPT agar terdapat perhitungan kewajiban pembayaran pajak.

Pelaporan pajak dapat dilakukan secara daring melalui layanan elektronik DJP Kementerian Keuangan yaitu e-filing. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor pajak.

Pelaporan SPT tahunan dibagi dalam dua kategori. Pertama, wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun harus menggunakan formulir SPT 1770 SS. Kedua, wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun mengisi form SPT 1770 S.

Berikut ini cara pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui djponline.pajak.go.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini