Sulsel Rumuskan Aturan Kemudahan Investasi

Bisnis.com,22 Feb 2023, 21:46 WIB
Penulis: Nugroho Nafika Kassa
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko (tengah) didampingi Regional Head 4 PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Enriany Muis (ketiga kiri) memberikan keterangan terkait proyek pembangunan Makassar New Port (MNP) di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (26/1/2023)./Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) akan mulai memberikan berbagai kemudahan investasi di wilayahnya guna merealisasikan target mereka sebesar Rp10 triliun pada tahun ini. Mereka tengah merumuskan Peraturan Daerah (Perda) Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi Daerah (PIKID) bersama pemerintah kabupaten/kota se-Sulsel.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel Sulkaf S Latif mengatakan, dalam perda tersebut nantinya para investor akan diberikan insentif pajak dan tarif investasi. Nilainya akan disesuaikan oleh masing-masing kabupaten/kota lokasi investasi.

Mengenai perizinan, Sulkaf berjanji akan lebih dipermudah lagi. Mulai dari jalur izin hingga perolehan izinnya akan dipercepat.

"Jelasnya kita akan berikan berbagai kemudahan ini supaya para investor semakin mudah mengurus perizinan. Selain itu pemberian insentif diharapkan menambah jumlah penanam modal di Sulsel tahun ini," ungkapnya di Makassar, Rabu (22/2/2023).

Namun dia menambahkan tidak semua investor akan mendapatkan kemudahan ini. Investor yang akan akan diberi kemudahan adalah mereka yang menawarkan investasi sesuai dengan kebutuhan daerah.

"Misal di Selayar, mereka sudah memproklamasikan daerah tersebut adalah industri untuk perikanan, jadi kalau ada investor yang menawarkan industri maritim, maka kita beri kemudahan. Tapi kalau sektor lain, maka tidak akan diberi kemudahan," jelasnya.

Oleh karena itu, tiap daerah juga akan didorongnya untuk menyusun Investment Project Ready to Offer (IPRO) terlebih dahulu. IPRO ini akan menentukan tiap kabupaten/kota terkait arah investasinya.

Selain berdasarkan IPRO, investor yang bisa mendapatkan kemudahan adalah mereka yang memenuhi kriteria pendukung, antara lain menggunakan tenaga kerja lokal, mengembangkan komunitas unggulan, dan berkomitmen membangun ekonomi daerah.

"Melalui IPRO akan dianalisis arah investasi daerah, kemudian akan diperkuat oleh perda. Namun selain itu para investor juga harus sesuai dengan berbagai ketentuan lain seperti soal tenaga kerja lokal dan lainnya," tutup Sulkaf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini