DPR Sudah Terima Nama Calon Gubernur BI Pilihan Jokowi, Perry Warjiyo?

Bisnis.com,22 Feb 2023, 13:45 WIB
Penulis: Maria Elena
Karyawan melintas di dekat logo Bank Indonesia di Jakarta, Senin (3/2/2020).

Bisnis.com, JAKARTA - DPR RI telah menerima Surat Presiden mengenai calon Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk periode 2023-2028 pada hari ini, Rabu (22/2/2023).

Berdasarkan sumber Bisnis di Parlemen, Surat Presiden tersebut telah diterima oleh DPR RI pada siang ini, Rabu (22/2/2023).

“Suratnya sudah diterima, baru saja sampai siang ini,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Gubernur Bank Indonesia (BI) saat ini, Perry Warjiyo, akan mengakhiri masa jabatannya pada Mei mendatang. Namun demikian, sumber Bisnis tersebut tidak menjelaskan secara rinci nama dan jumlah calon yang diusulkan Jokowi.

Dia menyampaikan memang terdapat empat nama yang dipertimbangkan Jokowi sebelumnya, salah satunya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Surat Presiden tersebut selanjutnya akan dibahas di Rapat Pimpinan DPR RI dan selanjutnya dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.

Kemudian, Bamus DPR RI akan menugaskan Komisi terkait, dalam hal ini Komisi XI, untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit & proper test).

Berdasarkan sumber yang diwawancarai oleh Reuters, Perry Warjiyo dikabarkan merupakan calon tunggal yang diusulkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebagaimana diketahui, dalam beberapa minggu terakhir telah beredar nama-nama yang dipertimbangkan Jokowi untuk dicalonkan sebagai Gubernur BI.

Selain Perry dan Sri Mulyani, nama-nama tersebut diantaranya Ketua Lembaga Penjamin Simpanan/LPS Purbaya Yudhi Sadewa dan Wakil Menteri BUMN dan Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Kartika Wirjoatmodjo.

Berdasarkan UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, disebutkan bahwa presiden hanya bisa mengusulkan maksimal tiga orang calon Gubernur BI.

Usulan nama calon dari presiden kepada DPR ditetapkan paling lambat 3 bulan sebelum masa jabatan Gubernur BI berakhir. Selanjutnya, DPR berhak menyetujui atau menolak calon gubernur yang diberikan presiden, terhitung paling lambat 1 bulan sejak usulan nama diterima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Feni Freycinetia Fitriani
Terkini